Polisi Gulung Judi Dadu, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Tanjungpinang

Tanjungpinang-Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang tak main-main dengan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Hari ini, Kamis (26/10) sore, Sat Reskrim menggelar operasi penggrebekan judi dadu (cingkoko) yang berada di Pelantar Hitam, Potong Lembu, Tanjungpinang. Dari lokasi penggrebekan, polisi mengamankan 10 orang.

“Kita amankan 10 orang dari lokasi pengrebekan. Saat digebrek banyak kocar-kacir hingga nekad terjun ke laut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, Kamis (26/10), dikutip dari jurnalkepri.

Dari pemeriksaan sementara, ungkap Kasat, enam orang ditetapkan tersangaka, yakni dua orang bandarnya dan empat orang pemain. Sedangkan keempat orang lainnya hingga saat masih berstatus saksi.

“Barang bukti yang kita amankan ada dadu dan lapak buat bermain cingkoko, serta menyita uang jutaan rupiah yang dijadikan taruhan,” ujarnya.

Kegiatan perjudian jenis dadu di Pelantar Hitam, Potong Lembu ini memang sudah lama menjadi sorotan dan merasahkan warga sekitar. Atas pengaduan warga, polisi kemudian bertindak dan menggulung lapak judi dadu tersebut.

Untuk pengembangan kasus ini, kata Dwihatmoko, penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi-saksi. (Red)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini