Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Kerugian Negara Rp 6,2 M

Tanjungpinang
Polda Kepri saat rilis pengungkapan kasus korupsi di Dispora kepri

BATAM – Polisi menafsir kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah di Dinas Kepimudaan dan Olah Raga (Dispora) Kepri. Enam tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.

Polda Kepri melalui Ditreskrimus merilis pengungkapan kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemprov Kepri.

Konferensi pers digelar di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).Hadir Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Kasubbid Multimedia Bidang Humas AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Abdul Rahman.

Wadir Ditreskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan polisi mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang bersumber dari APBD (murni) dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 itu. Kerugian ditafsir sebesar RP 6.2 milliar.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, sebut Kasubbid Multimedia Bidang Humas AKBP Surya Iswandar, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan sebanyak 6 tersangka.

″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta,” beber AKBP Surya Iswandar.

Barang bukti uang yang disita dari tersangka

Surya Iswandar menjelaskan peran masing-masing para tersangka. Menurutnya , kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Kemudian ditindaklanjuti dengan memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut

″Dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,″ kata Surya Iswandar.

Selanjutnya di tanggal 3 Januari 2022, polisi mulai melakukan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemprov Kepri (Dispora).

″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, penyitaan barang bukti perkara berupa uang Rp 233.650.000,- dari penerima hibah. Polisi juga menyita dokumen berkaitan dengan perkara.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, seperti tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri. Audit diperlukan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

Secara Global, nilai dana hibah yang disidik polisi sekitar Rp 20 milyar. “Namun dalam penyidikan, kami bagi menjadi empat cluster. Untuk pemgungkapan kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,-,” kata Wadir Ditreskrimsus Nugroho Agus Setiawan.

Dari enam orang tersangka, lanjut Nugroho Agus Setiawan, TR alias WH, PNS Pemprov Kepri, menjadi tersangka utama. Dia disebut dibantu oleh lima tersangka lainnya.

Terkait kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan peraturan perundang undangan tentang tiindak pidana korupsi. Menurut Nugroho Agus Setiawan, tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar,” ungkap Nugroho Agus Setiawan. ***

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here