Polres Natuna Tetapkan Mantan Kades Kelanga dan Bendaharanya Tersangka Korupsi

Tanjungpinang
Polres Natuna saat konpers penetapan mantan Kades Kelanga dan Bendaharanya sebagai tersangka korupsi

NATUNA – Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Natuna meningkatkan status 2 mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Nanuta, dengan menetapakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keduanya adalah, M (53), yang merupakan mantan Kades Kelanga, kabupaten Natuna, dan H (50) mantan bendahara desa tersebut. M dan H disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan membuat SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan fiktif untuk mencuri anggaran Desa.

Kapolres Natuna melalui Wakapolres Kompol Ferri Aprizon, saat memimpin konfersi pers, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara dan Kanit Tipikor Polres Natuna Ipda Wira Pratama mengatakan kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dana desa, masa anggaran tahun 2016

“Berkat keuletan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, kita berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ferri Aprizon di Ruang Sat Intelkam Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (29/9/2021).

Kompol Ferri melanjutkan, kejadian terjadi pada tahun 2016 silam di Desa Kelanga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah ia cairkan.

“Beberapa item itu seperti pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas Kades, turnamen, dan lainnya. Terhadap kegiatan itu bendahara diperintahkan Kades mencairkan anggaran tanpa pengajuan ke pelaksana kegiatan,” ungkap Ferri.

SAIPUL

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini