Polres NatunaTetapkan Seorang Pria Tersangka Kasus Narkoba

Tanjungpinang

NATUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Natuna berhasil mengamankan seorang pria dan ditetapkan tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan pelaku, narkoba dibawa sendiri dari Tanjungpinang, lewat jalur laut.

Pelaku adalah HMS (35), yang merupakan warga Tanjung Pinang beralamat di Bangun Sari, Kelurahan Batu Sembilan, Tanjung Pinang Timur.

“Pelaku berhasil diamankan pada jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di tepi jalan Lemang, Desa Sungai Ulu, RT 001, RW 001, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, pada Senin (11/10).

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 17.00, polisi membawa HMS ke TKP kedua yang tak lain, rumah tersangka yang beralamat di Tanjung Penjara, RT 002, RW 002, Desa Sungai Ulu, Kabupaten Natuna.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika enis sabu-sabu sebanyak 16,84 gram, yang sudah di kemas dalam beberapa bungkus klip plastik. Kemudia satu buah tas pinggang merk polo, satu buah timbangan merk camry warna silver, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BP 4914 ND.

“Setelah kita lakukan introgasi lebih mendalam tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya sendiri yang ia bawa langsung dari Tanjung Pinang melalui jalur laut,” terang Kapolres Ike.

Lanjut Ike, atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini