Polisi Akan Tindak Tegas Pengusaha Nakal di Natuna yang Timbun Bahan Pokok

Tanjungpinang
Polres Natuna saat menggelar sidak lapangan untuk mengecek ketersdiaan sembako di pedang, sekaligus mengawasi adanya penimbunan bahan pokok oleh pihak tertentu yang ingin menari keuntungan berlipat dengan menggelembungkan harga di pasaran

NATUNA – Kepolisian Resort Natuna akan menindak secara tegas para pedagang nakal atau siapapun yang melakukan penimbunan bahan pokok atau sembako di wilayah Kabupaten Natuna. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara,.SH,.M.H. meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya oknum menimbun sembako menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dia menegaskan pengusaha nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang perlindungan konsumen, hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya AKP Nazara saat melakukan sidak ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat bersama Disperindagkop dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Natuna, Rabu (16/03/2022).

Dikatakan AKP Nazara, untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan sembako di Natuna.

Sementara itu, Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad menyampaikan, kegiatan sidak kebutuhan bahan pokok masyarakat ini menjadi hal prioritas, agar masyarakat Natuna tidak mengalami kekurangan bahan pokok.

“Semua kita lakukan pengawasan dari proses pengiriman dari distributor menuju Natuna, kemudian di Natuna juga semua Polsek Jajaran melakukan monitoring dan pengecekan di setiap pengepul atau toko-toko yang menjual bahan Pokok. Sehingga seluruh kecamatan dan desa-desa perbatasan tidak ada yang kekurangan bahan pokok penting kebutuhan masyarakat,”ujar Aipda David.

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini