Rahma: Tanjungpinang Siap Laksanakan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Wali Kota Rahma menegaskan Tanjungpinang siap melaksanakan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, atau selama 12 hari kedepan. Keputusan ini diambil untuk percepatan pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanjungpinang, yang belakangan terus mencetak rekor baru kasus harian corona.

Rahma menjelaskan keputusan pemberlakuan PPKM Mimro karena Tanjungpinang masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota, dengan peningkatan kasus covid-19 yang sangat tinggi. Kondisi tersebut dianggap sudah sangat mengkhawatirkan.

“Bisa kita bayangkan kalau kita tidak sungguh-sungguh untuk bersama-sama, bergotong-royong kapan kita bisa bebas dari kondisi ini,” ucap Rahma kepada media, usai rapat bersama FKPD, pelaku usaha dan tokoh masyarakat, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

Kemudian adanya intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021. Dalam intruksinya, Mendagri meminta ke-43 daerah tersebut untuk memberlakukan pengetatan PPKM selama 12 hari kedepan.

Rahma menegaskan, Intruksi ini harus dilaksanakan. Karena, dalam intruksi itu juga tertera sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya. Sanksi itu sesuai undang-undang pemerintah daerah.

Maka atas intruksi tersebut, Pemko Tanjungpinang lalu menggelar rapat bersama, dengan melibatkan FKPD, pelaku usaha, serta tokoh. Hasil rapat disepakati untuk pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Tanjungpinang.

Selanjutnya, kata Rahma, aturan PPKM Mikro Tanjungpinang dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang. SE tersebut diteken Wali Kota Tanjungpinang, pada 8 Juli 2021.

“Ini dari hasil rapat bersama seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengetatan PPKM ini akan kita maksimalkan sampai 12 hari kedepan,” kata Rahma kepada sejumlah jurnalis.

Lantas, apa saja isi SE Wali Kota Tanjungpinang terkait PPKM Miro. Menurut Rahma, pengetatan PPKM akan dilakukan terhadap berbagai kegiatan masyarakat. Nantinya akan ada pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Misalnya seperti restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi, hanya diperbolehkan buka atau beraktivitas hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan terhadap perkantoran, jumlah atau kapasitas pegawai/karyawan yang bisa bekerja di kantor hanya 25% dari jumlah seluruh karyawannya. Peraturan sama berlaku untuk rumah ibadah yang tetap diizinkan buka, namun dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring/online. Terhadap kegiatan di area publik, seperti seni budaya, sosial kemasyarakatan, tempat hiburan seperti bilyar, kelab malam, pub, bar, gelanggang permainan dan sejenisnya, sambung wali kota, akan ditutup sementara waktu.

Namun untuk swalayan dan pasar tetap buka 100%, hanya saja jam operasionalnya dibatasi, yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. “Karena pasar, swalayan adalah sektor esensial yang tidak boleh ditutup. Ini sesuai perintah Mendagri,” ujar Rahma. Tapi harus menerapkan prokes secara ketat.

Untuk memaksimalkan pelaksanaannya, jelas Rahma, nantinya akan dibuat posko-posko PPKM disejumlah titik kerumunan. Misalnya, di sepanjang ruas jalan Adi Sucipto, Raja Ali Haji, Basuki Rahmat.

Rahma meminta agar masyarakat mematuhi aturan-aturan selama pemberlakukan PPKM Mikro. Terutama dalam mematuhi prokes demi memutus rantai penyebaran corona.

Selain itu, sebut Rahma, apalagi ada sanksi tegas terhadap pihak yang melanggarnya.

“Tadi, sudah kita sampaikan langsung SE nya kepada peserta rapat, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan yang akan dikenakan sesuai peraturan perundagan,” ucap Rahma.

“Kalau kita tidak melakukan ini bersama-sama, kapan kita mau bebas dari kondisi ini. Jadi, patuhilah aturan. Karena aturan yang dibuat itu ada sebab dan sudah ada pertimbangannya,” ucapnya.

Rahma mengajak warga untuk saling bahu membahu, beramai-ramai mengatasi pandemi ini. Jangan sampai gagal, harus bisa menekan laju kasus corona. Karena kalau gagal dalam 12 hari kedepan ini, bisa dipastikan akan ada satu aturan yang lebih ketat yang harus diaksnakan.

“Lebih baik, kita tuntaskan penanganan ini sekarang, daripada ada satu aturan yang lebih berat lagi yang harus kita lakukan,” pungkasnya. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini