Rahma Usulkan Badan Kawasan Tanjungpinang pada Revisi Perpres 87 Tahun 2011

Tanjungpinang621 Dilihat

Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang menginginkan Kota Tanjungpinang terpisah dari Badan Kawasan Bintan. Pemisahan itu untuk daya saing dan peningkatan investasi di Tanjungpinang.

Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma mengatakan selama ini kota Tanjungpinang masih bergabung pada Badan Kawasan Bintan. Rahma berharap pembentukan Badan Kawasan Kota Tanjungpinang, yang berdiri sendiri, dapat diwujudkan dalam revisi Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan dan Karimun.

“Harapan kami, pada revisi nanti dapat melahirkan Badan Kawasan Kota Tanjungpinang, ini agar perkembangan investasi di Tanjungpinang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan kepada investor yang akan masuk ke Tanjungpinang,” ujar Rahma saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Konsultasi Rencana Tata Ruang Kawasan Bintan, Batam, Karimun, di Harris Hotel Batam, Kamis (29/8/2019).

Konsultasi Publik ini diadakan guna merevisi Perpres Nomor 87 tahun 2011, yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Hadir Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Abdul Kamarzuki, dan Kepala Barenlitbang Kepri, Naharudin.

Rahma menambahkan berdasarkan kajian bahwa saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyesuaikan pembangunan yang mengacu tata ruang. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Tata Ruang.

Terkait badan kawasan, menurut Rahma sejauh ini Tanjungpinang hanya memiliki 2 wilayah FTZ yaitu Dompak dan Senggarang. “Kami juga minta agar kebijakan FTZ dapat diterapkan secara menyeluruh,” katanya.

Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 tahun 2011 memang harus segera dievaluasi dan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan investasi daerah yang terus mengalami perubahan. Menurutnya, tata ruang merupakan pintu investasi yang baik.

Hal ini, menurutnya bertujuan untuk keterjaminan pelaksanaan dalam operasional agar dapat berdampak baik bagi masyakarakat. “Saya mengapresiasi kepala daerah yang patuh dengan tata ruang. Apabila ada masalah jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi,” ujar Abdul Kamarzuki.

Sementara Naharudin yang mewakili Gubernur Kepri menyebutkan bahwa pola penataan ruang harus dilaksanakan secara hirarkis dan saling bersinergi.

“Untuk itu perlu kerjasama bagi kita semua agar penaataan ruang dapat berjalan dengan baik dengan konsep sesuai dengan arahan Perpres nomor 87 tahun 2011 tentang Penataan Ruang,” ujar Naharudin. (hms/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *