Roby Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK Perwakilan Kepri

Tanjungpinang
Bupati Bintan Roby Kurniawan melakukan penadatangan bukti penyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudite Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2) pagi. diskominfo bintan

BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudite Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2) pagi.

Bupati Roby Kurniawan didampingi Sekda Ronny Kartika. Kedatangan Roby diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Jariyatna.

Roby Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya  kepada Kepala BPK Kepri Jariyatna
atas penyambutan dan penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022. Dia berharap agar laporan keuangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

“Tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar dapat lebih baik lagi khususnya lagi dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance,” ujar Roby.

Bupati Bintan Roby Kurniawan (nomkr empat dari kanan) dan Kepala BPK Kepri Jariyatna (nomor dua dari kiri) saat menunjukkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudite Tahun Anggaran 2022 saat penyerahan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri diskominfo bintan

Roby juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah, khususnya BKAD dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Untuk diketahui LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, sebagaiman pada pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan LKPD juga dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (TR)

diskominfo bintan

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here