TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akan mulai mengelola pendapatan dari opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa penambahan opsi PKB dan BBNKB ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki hak untuk mengelola langsung penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya perubahan regulasi ini, penerimaan pajak kendaraan kini langsung dikelola oleh pemerintah kota, yang sebelumnya dikelola di tingkat provinsi melalui mekanisme bagi hasil triwulanan,” ungkap Said Alvie dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, pengelolaan penuh opsi PKB dan BBNKB berada di tangan provinsi, dengan hasil yang dibagi setiap triwulannya. Kini, dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memiliki lebih banyak kewenangan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini.
Said Alvie menambahkan bahwa BPPRD Tanjungpinang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bapenda Provinsi Kepulauan Riau terus bekerja keras untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
“Berdasarkan proyeksi dari Bapenda Provinsi Kepri, target pendapatan dari opsi PKB dan BBNKB untuk Kota Tanjungpinang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp58 miliar,” ujarnya.
Opsi PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang sangat vital bagi daerah, sehingga BPPRD, bersama UPT Samsat Kota Tanjungpinang, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sistem pemungutan pajak agar lebih optimal dan memastikan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Sebagai langkah konkret, UPT Samsat Provinsi Kepri telah mempersiapkan sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi dengan instansi terkait. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui sistem digital ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di masyarakat,” jelas Said Alvie.
Selain itu, BPPRD Kota Tanjungpinang bersama UPT Samsat Kota juga akan mengadakan sosialisasi secara luas mengenai pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Salah satu program yang sudah diterapkan adalah pemberian insentif atau diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
“Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, baliho, spanduk, dan platform online lainnya,” tambah Said.
Said Alvie menegaskan bahwa pengelolaan yang efektif terhadap opsi PKB dan BBNKB akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, anggaran daerah akan lebih optimal digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Said.
(tira/red)






