TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang akan menerapkan sistim digitalisasi terus untuk memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPPRD dalam mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengelola sumber daya daerah secara lebih efektif dan efisien.
Said Alvie menyebutkan lembaganya memiliki peran strategis dalam memastikan penerimaan daerah melalui berbagai program dan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
“Kami bertugas tidak hanya dalam penetapan dan penagihan pajak, tetapi juga memastikan proses tersebut berjalan dengan transparan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” jelasnya, di Tanjungpinang, pada Senin (6/1/2025).
Alvie menambahkan bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut, BPPRD tidak hanya mengandalkan peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023, namun juga berfokus pada inovasi teknologi untuk meningkatkan layanan.
Salah satunya adalah melalui sistem pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang lebih memudahkan masyarakat serta meningkatkan transparansi.
“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang efisien akan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang. Karena itu, kami terus berinovasi agar setiap warga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya,” ujar Alvie.
BPPRD juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat sosialisasi mengenai peran pajak dalam menunjang keberlanjutan pembangunan kota.
Dengan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unit, seperti Bidang Pelayanan Pajak, Bidang Penetapan, dan Bidang Penagihan, Pembukuan, serta Pemeriksaan, BPPRD Tanjungpinang bertekad memberikan pelayanan yang lebih optimal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi pajak dan retribusi.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pengelolaan pajak dan retribusi ini dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” tambah Alvie.
Inovasi yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang ini diharapkan tidak hanya akan mendongkrak PAD, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
(tira)