TANJUNGPINANG – Gugatan terhadap proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memasuki tahap pembuktian. Penggugat mengaku menemukan bukti baru berupa pedoman akademik sebuah perguruan tinggi tahun 2022 dan 2024 yang dinilai mengindikasikan dugaan konflik kepentingan antara anggota tim seleksi dan peserta yang lolos 10 besar.
Perkara dengan Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI tersebut diajukan oleh Widiyono dan Suparwi. Dalam persidangan, Kamis (8/10/2026), pihak penggugat melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat dalil gugatan mereka. Diantaranya dokumen akademik teesbut
Kepada SuluhKepri.com, Jumat (9/10/2026), Widiyono menjelaskan bahwa dokumen pedoman akademik tersebut memuat empat nama yang berstatus dosen pada perguruan tinggi yang sama. Salah satu di antaranya disebut menjabat sebagai wakil rektor. Namun, Widiyono belum bersedia mengungkapkan nama perguruan tinggi yang dimaksud.
Menurut Widiyono, setelah mencocokkan data dalam dokumen tersebut dengan susunan tim seleksi dan daftar peserta yang dinyatakan lolos, pihaknya menemukan bahwa dua dari empat nama itu merupakan anggota tim seleksi (timsel) BAZNAS Kepri. Sementara dua nama lainnya disebut sebagai peserta yang lolos dalam daftar 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026-2031, yang ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau.
“Dokumen itu juga memuat keterangan nama, status sebagai dosen tetap, serta nomor induk dosen dari keempat nama tersebut,” ujar Widiyono.
Berdasarkan temuan itu, penggugat menduga terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui persidangan.
“Dugaan kami, ada kongkalikong dalam proses seleksi untuk meloloskan calon tertentu sebagai pimpinan BAZNAS,” kata Widiyono.
Ia menegaskan, dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti. Menurutnya, bukti itu dinilai relevan untuk menguji objektivitas proses seleksi, khususnya terkait dugaan keterkaitan antara anggota timsel dan peserta yang dinyatakan lolos 10 besar.
Persoalkan Keterbukaan Tim Seleksi
Selain dugaan konflik kepentingan, penggugat juga mempersoalkan keterbukaan informasi mengenai susunan keanggotaan tim seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri.
Widiyono mengaku para peserta tidak memperoleh informasi mengenai siapa saja anggota timsel sejak proses seleksi dimulai. Menurut dia, keputusan Gubernur Kepri tentang pembentukan dan keanggotaan tim seleksi baru diketahui setelah tahapan wawancara berlangsung, menyusul adanya pengaduan kepada Ombudsman.
“SK Gubernur tentang keanggotaan timsel kami peroleh melalui Ombudsman setelah adanya pengaduan terkait proses seleksi,” ungkapnya.
Menurut Widiyono, keterbukaan mengenai susunan timsel penting agar peserta dapat mengetahui siapa pihak yang melakukan penilaian sekaligus memastikan tidak ada potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi proses seleksi.
Nilai Seleksi Dinilai Tidak Transparan
Penggugat juga menyoroti tidak dibukanya nilai masing-masing peserta secara terperinci, termasuk hasil penilaian makalah dan wawancara.
Widiyono menilai informasi mengenai indikator, bobot, dan hasil penilaian setiap tahapan diperlukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak pernah dimunculkan berapa nilai masing-masing peserta, termasuk 10 orang yang masuk dalam daftar tersebut. Nilai makalah juga tidak dibuka. Kami menginginkan transparansi, objektivitas, dan penerapan sistem merit dalam perekrutan,” kata Widiyono.
Selain itu, penggugat menyoroti durasi wawancara yang disebut berlangsung sekitar 10 hingga 20 menit. Menurut mereka, keterbukaan mengenai mekanisme dan hasil penilaian diperlukan agar publik dapat menilai apakah proses seleksi telah dilaksanakan sesuai prinsip objektivitas dan kompetensi.
***
Widiyono menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN bukan semata-mata untuk memperebutkan posisi sebagai pimpinan BAZNAS. Menurut dia, langkah hukum tersebut bertujuan mendorong agar proses seleksi jabatan publik berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan kompetensi.
Ia menilai penerapan sistem merit penting untuk memastikan pejabat yang terpilih memiliki kapasitas, kinerja, dan tanggung jawab sesuai kebutuhan lembaga.
Widiyono juga mengingatkan bahwa proses seleksi yang dinilai tidak transparan berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan hukum. Karena itu, ia berharap perkara tersebut menjadi bahan evaluasi agar rekrutmen pejabat di masa mendatang dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, penggugat menyebut masih akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan. Dijadwalkan pada persidangan tanggal 22 Oktober mendatang. Widiyono berharap bukti berupa pedoman akademik tahun 2022 dan 2024 dapat membantu majelis hakim untuk menilai dugaan keterkaitan antara anggota timsel dan peserta yang lolos 10 besar.
Ia berharap pemeriksaan pokok perkara dapat mengungkap persoalan yang mereka ajukan, terutama terkait transparansi penilaian, objektivitas seleksi, dan penerapan sistem merit dalam penentuan pimpinan BAZNAS Kepri.
***
Widiyono menyebut masa perpanjangan jabatan pimpinan BAZNAS berlangsung sejak 17 Juli hingga 16 Oktober 2026. Sementara itu, persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026. Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan saksi dari pihak tergugat apabila dihadirkan.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Widiyono memperkirakan putusan dapat dibacakan sekitar pertengahan November 2026, bergantung pada perkembangan persidangan.
Ia berharap proses hukum tersebut memberikan kejelasan atas keberatan yang diajukan penggugat terhadap mekanisme seleksi pimpinan BAZNAS Kepri.
“Harapan kami ke depan jangan seperti ini lagi. Kita ingin mendapatkan orang-orang yang memiliki kinerja dan tanggung jawab yang baik. Indonesia memiliki banyak orang berkompeten, sehingga proses seleksi harus memberikan kesempatan berdasarkan kapasitas, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Timsel BAZNAS Kepri, Misni. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima.
(red)










