LINGGA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menyoroti lambatnya proses penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas pertambangan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Safaruddin, mengatakan pembahasan terkait HPM pasir kuarsa hingga kini belum juga menemui kejelasan, padahal penetapan harga tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional sektor pertambangan.
Hal itu disampaikan Safaruddin usai menghadiri pertemuan bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri Batam, Senin (11/5/2026).
“Kemudian terhadap HPM harga penjualan pasir kuarsa, kita berharap hal-hal ini dipercepat agar menyumbang PAD,” kata Safaruddin kepada wartawan.
Menurutnya, pihak ESDM Provinsi Kepri masih melakukan kajian terhadap HPM pasir kuarsa. Namun proses kajian tersebut dinilai berjalan terlalu lama tanpa adanya kepastian acuan yang digunakan.
“Tadi ESDM itu melakukan kajian, sementara kajian itu terlalu lama dan kita tidak tahu berdasarkan apa,” ujarnya.
Safaruddin menjelaskan, komoditas pasir kuarsa memiliki karakteristik berbeda dibandingkan komoditas tambang lain seperti emas, nikel, maupun batu bara yang telah memiliki standar harga nasional dari pemerintah pusat.
“Sementara HPM pasir kuarsa ini beda sama emas, nikel atau batu bara yang telah ditetapkan harga oleh pusat,” jelasnya.
Ia berharap penetapan HPM pasir kuarsa dapat segera disesuaikan dengan harga pasar agar aktivitas pertambangan kembali berjalan optimal dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Selain persoalan HPM, Bapenda Lingga juga mengeluhkan lambatnya proses perizinan di sektor pertambangan pasir kuarsa yang dinilai menghambat investasi.
Safaruddin mengungkapkan, sejumlah izin sebenarnya telah diterbitkan, namun perusahaan belum dapat beroperasi karena masih ada tahapan izin lain yang belum diselesaikan oleh ESDM Provinsi Kepri.
“Jadi kita berkeluh kesah terhadap izin yang telah dikeluarkan OP, tapi masih ada tahap-tahap izin lainnya yang diperlambat oleh ESDM Provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan terkait pengajuan penurunan HPM pasir kuarsa juga telah beberapa kali disampaikan, namun hingga saat ini belum mendapatkan realisasi.
“Yang kedua terkait dengan HPM, HPM sampai saat ini sudah beberapa kali kita ajukan untuk melakukan penurunan belum ada terealisasi,” ungkap Safaruddin.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kepri melalui pimpinannya, Teddy Jun Askara, disebut akan kembali menggelar rapat lanjutan guna mendalami persoalan teknis yang dihadapi Kabupaten Lingga.
“Komisi III melalui pimpinannya Teddy Jun Askara akan melakukan rapat lagi untuk mendalami rapat teknis,” tuturnya.
Safaruddin berharap Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM dapat segera mempercepat proses kajian dan penyesuaian HPM pasir kuarsa demi mendukung investasi serta meningkatkan PAD Kabupaten Lingga.
“Secara aturan, kewenangan itu di ESDM Provinsi Kepri. Biasanya itu mengacu pada harga pasar, sampai saat ini kita belum menerima acuan HPM, jadi masih mengacu pada HPM yang lama. Jadi segala urusan memang lambat,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II dan Komisi III DPRD Kepri beserta sejumlah anggota dewan. Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan kepala bidang terkait berhalangan hadir dan diwakili oleh sekretaris dinas serta kepala seksi.
(taufik/lingga)











