BPPRD Tanjungpinang Perkuat Pengelolaan Pajak Lewat Penagihan dan Pemeriksaan

Tanjungpinang24 Dilihat

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penguatan fungsi Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan yang memegang peran vital dalam memastikan penerimaan daerah yang optimal.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, pada hari Rabu (27/2/2025), menjelaskan bahwa Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan memiliki peran kunci dalam membantu Kepala Badan untuk mengelola urusan penagihan, pembukuan, serta pemeriksaan pajak daerah. “Kami terus berupaya memperkuat tata kelola pajak daerah agar penerimaan daerah lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bidang ini terdiri dari tiga unit kerja utama, yaitu Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah, Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun kebijakan teknis, menerbitkan dokumen penagihan, dan mengoordinasikan pelaksanaan penagihan pajak yang telah jatuh tempo.

Said Alvie juga menambahkan bahwa salah satu fokus utama adalah pencatatan dan pelaporan yang akurat terkait penerimaan pajak. “Kami bertanggung jawab atas pencatatan bukti penerimaan pajak, penyusunan laporan realisasi penerimaan serta tunggakan pajak, hingga melakukan rekonsiliasi antara penerimaan pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Petugas sedang turun ke lapangan untuk pemeriksaan pajak dan retribusi kepada wajib pajak. SK

Selain itu, bidang ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan piutang pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk menertibkan pelanggaran pajak.

“Melalui pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi, kami berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalkan penerimaan daerah,” ungkap Alvie.

Sebagai bagian dari upaya ini, BPPRD Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Pajak yang terkelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *