Bupati Anambas Hadiri Sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepri di Batam

Anambas62 Dilihat

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut bertujuan menyelaraskan perencanaan tata ruang antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas, guna mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Rapat sinkronisasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan masukan, usulan, serta kebutuhan pembangunan wilayah yang harus terakomodasi dalam dokumen tata ruang provinsi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang hadir bersama sejumlah pejabat terkait untuk memberikan masukan dan memastikan kepentingan daerah terakomodasi dalam penyusunan RTRW Provinsi Kepri.

Bupati Aneng foto dalam kegiatan rpat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. SK

Turut mendampingi Bupati Aneng dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH., M.M., yang berperan dalam pembahasan aspek kebijakan dan sinkronisasi program pembangunan daerah dengan arah kebijakan provinsi.

Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan, Ari Supriyono, S.Sos., yang memberikan penjelasan teknis terkait kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kehadiran Kasi Pertanahan, M. Hadler Rolin, ST., juga menjadi bagian dari dukungan teknis dalam pembahasan yang menyangkut aspek pertanahan dan pengelolaan ruang wilayah yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, infrastruktur, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.

Melalui sinkronisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menjadi pedoman yang kuat dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan kesejahteraan masyarakat Anambas di masa mendatang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *