TANJUNGPINANG – Bidang Penetapan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang semakin memperkuat peranannya dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan bidang ini bertanggung jawab atas perhitungan, penetapan, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa Bidang Penetapan memiliki peran vital dalam memastikan akurasi dan kelancaran proses penetapan pajak.
“Kami terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan sistem yang semakin terintegrasi dan tepat guna. Proses perhitungan dan administrasi yang baik akan memastikan peningkatan pendapatan daerah yang signifikan,” kata Said Alvie, Jumat (22/2/2025)
Sebagai bagian dari tugasnya, Bidang Penetapan tidak hanya merumuskan kebijakan teknis, tetapi juga menerbitkan dokumen perpajakan yang penting, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPD Kurang Bayar (SKPDKB), SKPD Lebih Bayar (SKPDLB), hingga Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan keberatan dan pengurangan pajak, serta perencanaan dan pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah.
Struktur Bidang Penetapan terdiri dari dua subbidang, yaitu Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan serta Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan, yang didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional. Semua fungsi ini dijalankan untuk memastikan keakuratan dalam penetapan pajak dan retribusi daerah, serta kelancaran administrasi perpajakan.
“Keakuratan dalam setiap langkah, mulai dari perhitungan hingga penerbitan dokumen pajak, sangat kami utamakan. Kami berkomitmen untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan wajib pajak maupun berpengaruh pada penerimaan daerah,” tambah Said Alvie.
Maka, kata Said Alvie, BPPRD Tanjungpinang akan terus berbenah melalui inovasi program dalam peningkatan pendapatan pajak dan retribusi. Di antaranya, dalam penyampaian surat ketetapan pajak, agar wajib pajak lebih mudah mengakses informasi terkait kewajibannya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan terjadi peningkatan yang signifikan dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Dengan sistem yang semakin tertata dan transparan, kami optimistis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Kota Tanjungpinang,” pungkas Said Alvie.
(tira)