Kodim 0315 Bintan Tangkap Tiga Pria Terkait Kepemilikan Narkoba

Tanjungpinang
Tiga orang pelaku yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba
Tiga orang pelaku yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba

Tanjungpinang-Komandan Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan menangkap tiga pria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah di Jl. Gatot Subroto, Gg. Putri Ayu No. 8, Tanjungpinang, pada Senin (11/12), sekitar pukul 14.00 wib.

Ketiga orang yang ditangkap adalah Ari Akdiander Kurniawan (AAJ) alias Jeger atau Jegger, warga Jl. Gatot Subroto, Gg. Putri Ayu No. 8, Tanjungpinang. Kemudian Faisal Mukhlis (FM), warga Jl. Pramuka, dan Rahmat Santoso (RS), tinggal di Jl. Soekarno Hatta, Tanjungpinang.

“Ketiganya ditangkap di rumah Ari Jeger. Sementara FM dan RS diduga datang untuk membeli paket sabu ke Ari Jegger,” ungkap Dandim O135 Bintan Letkol Inf Ari Suseno melalui Pasi Intel Kapten Budi Hartono, saat konfrensi pers, di Makodim, Rabu(13/12) sore. Turut hadir penyidik dari BNNK Tanjungpinang, Jimmy Simangunsong.

Dalam penangkapan itu, kata Kapten Budi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah paket diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Total seluruhnya sekitar 1,98 gram,” jelas Kapten Budi.

Budi pun menceritakan penangkapan ketiganya oleh satuan Intel Kodim 0315 Bintan, yang dipimpin Dansub I unit Intel Pelda Ali Panjaitan ini, berawal dari informasi warga.

Dari informasi yang diterima, bahwa di rumah Jeger kerab dilakukan transaksi narkoba. Anggota intel kemudian menelusuri TKP yang disebutkan.

Pasi Intel Kodim 0315 Bintan, Kapten Budi Hartono (kanan) dan penyidik BNNK Tanjungpinang Jimmy Simangunsong (kiri) saat konfrensi pers di Makodim 0315 Bintan
Pasi Intel Kodim 0315 Bintan, Kapten Budi Hartono (kanan) dan penyidik BNNK Tanjungpinang Jimmy Simangunsong (kiri) saat konfrensi pers di Makodim 0315 Bintan

Saat penggrebekan, awalnya menemukan barang bukti satu paket jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram (gr), yang didapat dari sebuah pot bunga yang terletak di ruang tamu. Setelah pengembangan, ditemukan lagi paket sabu 0,50 gr dari belakang bupet TV.

“Dan, terakhir ditemukan sabu seberat 100 gr dari bawah tumpukan kayu palet yang berada di depan rumah Jeger. Jadi, total barang bukti diduga narkoba sekitar 1,98 gr,” beber Budi.

Kemudian, sambung Budi, petugas mengamankan ketiganya ke Makodim 0315, dengan membawa BB diduga narkoba dan satu buah alat isap sabu-sabu/bong. “Dari tes urine, ketiganya juga positif konsumsi narkoba,” katanya.

Selain itu, dari rumah Jegger turut disita tiga mata uang berbeda, yakni uang Rupiah senilai (Rp) 500 ribu, Ringgit Malaysia (RM) 250, dan Dolar Singgapur (S$) 10. Kemudian 2 buah Hp, 5 kartu simpati belum dipakai, 2 KTP, 1 SIM A, 2 ATM BRI, Paspor BCA, STNK motor Yamaha.

Sedangkan dari RS disita 1 unit sepeda motor merk Honda Astra Grand, dan dari tangan FM diamankan 1 buah HP dan uang Rp 150 ribu yang diduga untuk membeli narkoba.

“Kasus ini akan kita limpahkan ke BNNP Kepri, untuk pemeriksaan lanjut,” ujar Kapten Budi Hartono.

Saat menjawab wartawan, Jegger berkelit bahwa dirinya tudak tau ada narkoba di rumahnya itu. “Saya tidak tau ada narkoba di rumah saya itu. Memang saya pemakai narkoba,” ungkapnya.

Sementara Jimmy Simangunsong tidak bersedia memberi keterangan terkait kasus itu. “Maaf ya, ada pimpinan saya yang akan menyampaikan keterangan terkait kasus ini. Saya diperintah khusus menjemput ketiga pelaku dan BB yang diamankan pihak Kodim 0315 Bintan,” ujar Jimmy, yang bergegas menggiring para pelaku ke dalam sebuah mobil. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini