Lagi-lagi Polisi di Kepri Ungkap Narkoba Jaringan Internasional

Tanjungpinang

Kepri menjadi pintu ‘surga’ bagi sindikat narkoba internasional untuk memasok barang haram itu ke wilayah Indonesia. Berkali-kali ditangkap aparat, tapi jaringannya tak putus-putus.

Barang bukti narkoba dan pelaku yang diamankan polisi

Pengungkapan narkoba jaringan internasional kembali menjadi perhatian publik sejagat raya, khususnya warga Kepri. Kepolisian Resort (Polres) Bintan berhasil mengendus mata rantai distribusi narkoba dari Malaysia ke tanah air.

Tak tanggung tanggung Narkotika jenis sabu seberat 119 kg berhasil ditangkap dalam sebuah operasi pencegahan dan penyelidikan oleh kepolisian setempat.

“Paket Narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Dari hasil penimbangan Pegadaian, berat bersih 118,521.97 Kg,” demikian keterangan pers Kapolreses Bintan AKBP Boy Herlambang, di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Dalam konferensi pers, hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, dan para pejabat utama Polres Bintan.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, penangkapan narkoba sindikat internasional tercatat untuk kesekian kalinya dilakukan jajaran Polda Kepri. Ia mengatakan letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau yang berpenghuni dan tak berpenghuni, sangat berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas negara.

“Untuk peredaran Narkotika diwilayah Asia yang dikenal Segitiga Emas, yaitu Laos, Myanmar dan Thailand, sehingga negara kita yang bertetangga langsung dengan negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” kata Erlangga.

Mobil yang diamankan

Terkait penangkapan narkoba di Bintan, Kapolres Boy menyebutkan selain mengamankan narkoba, polisi juga menangkap 3 pria dari sindikat tersebut, yaitu JF (38), SY (39), ZH (36), ketigannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boy, pengungkapan narkoba jaringan internasional ini hasil penyelidikan jajaran Polres Bintan, selama kurang lebih satu setengah bulan.

Pada tanggal 30 Agustus 2019, oleh Polsek Bintan Utara bersama jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bintan, melakukan operasi pencegahan. “Dan berhasil mengamankan JF,” sebutnya

Boy menjelaskan JF ditangkap dikediamannya di Jl. Antasari, Kota Baru, kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, bersama SY yang diketahui saat polisi menggeladah rumah JF. Dari indentitas, SY tinggal di Perum Antasari, Pinang Kencana, kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, kata Boy, polisi menangkap ZH, yang diketahui tinggal di Jl. Raja Ali Haji, kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

“Dari keterangan tersangka, narkoba didatangkan dari Malaysia,” ucapnya.

Bedasarkan keterangan JF dan SY, bahwa pemilik narkoba adalah ZH. Semua kegiatan pendistribusi atas perintah ZH. Rumah JF dijadikan tempat penitipan narkoba sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa.
SY yang berperan membawa dan mengirimkan narkoba ke tujuan sesuai perintah ZH.

Saat ditangkap, lanjut Boy, sabu yang berasal dari Malaysia dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina. Narkoba diseberangkan melalui perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

Barang bukti lain yang diamankan polisi dari para tersangka, adalah 4 buah koper, 1 set alat hisap Bong, 1 unit mesin cuci, 2 buah jerigen warna kuning, 1 unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD warna silver, 1 unit mobil kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA berwarna biru.

Terhadap perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Boy. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini