Penetapan Cawagub Kepri Dinilai Langgar Konstitusi

Tanjungpinang
Rekom partai Demokrat (ft: MS)
Rekom partai Demokrat (ft: MM)

Pada Rabu (22/11) kemarin, Rapat Paripurna DPRD Kepri telah menetapkan satu nama Calon Tetap Wagub Kepri, yakni atas nama Isdianto. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No. 36 Thn 2017 tentang Penetapan Calon Tetap Wakil Gubenur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan 2016-2021, tertanggal 22 November 2017.

Namun dibalik langkah maju dari DPRD Kepri itu, ada hal penting untuk dikoreksi. Menurut tokoh masyarakat Kepri Muslim Matondang, dengan penetapan hanya satu calon Wagub Kepri, ada pelanggaran hak-hak yang diatur dalam konstitusi.

Pelanggaran hak-hak yang dimaksud, sambung Muslim, adalah hak dari partai politik (Parpol) pengusung Sanur, karena sesuai UU yang mengaturnya, Parpol pengusung diberikan hak untuk mengajukan dua nama calon ke DPRD melalui Gubernur, bukan satu nama.

Kemudian, ketika fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kepri, menyampaikan nama calon Wagub baru sebagai pengganti Agus Wibowo, jelas-jelas melanggar hak atau kewenangan Gubernur, sebagai jalur pengajuan calon dalam meneruskan usulan Parpol pengusung ke DPRD.

Muslim melihat persoalan ini diakibatkan karena dari awal pengajuan calon, ada pembiaran kesalahan administrasi. Sebab, dalam usulan calon Wagub oleh Gubernur ke DPRD, atas nama Isdianto dan Agus Wibowo, tidak didukung oleh reekomendasi Parpol penngusung, sebagaimana diamnatkan UU yang berlaku.

Rekom partai PKB (ft: MS)
Rekom partai PKB (ft: MM)

Ia berpendapat seharusnya Gubernur Kepri menarik usulan pertamanya itu, atau sebaliknya DPRD Kepri menolak atau mengembalikan usulan tersebut kepada Gubernur.

“Bukan memprosesnya, hingga menetapkan satu nama calon Wagub, seperti yang terjadi dalam rapat paripurna (Rabu 22/11) kemarin,” tegas Muslim Matondang, yang juga mantan elite Parpol itu, pada Kamis (23/11).

Usulan Pertama Otomatis Gugur, Karena Tidak Penuhi Syarat Administrasi

Muslim membeberkan kesalahan administrasi dalam pengajuan pertama calon Wagub ke DPRD Kepri. Dalam rekomendasi kelima Parpol pengusung, ungkap Muslim, masing-masing Parpol justru mengusulkan nama calon yang berbeda-beda.

Yakni, sebut Muslim, partai Demokrat mengusulkan nama Agus Wibowo dan Isdianto, PKB merekom Mustofa Wijaya dan Isdianto, Nasdem membawa Isdianto dan Rini Ftriianti, dan Gerindra mengusung Fauzi Bahar.dan Isdianto.

Dari rekom mereka, hanya ada satu nama yang sama, yaitu Isdianto, nama calon yang lain sudah beda-beda. “Ini saja jelas tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan oleh UU yang berlaku. Apa ini tidak cacat hukum?” tambah Muslim.

Ia berharap proses yang sedang berjalan sekarang ini harus dibatalkan, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku.

“Konsekuensinya ya harus dilakukan proses dari awal lagi, ini agar tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari,” kata Muslim Matondang.

Ia mengatakan, sejak awal seharusnya DPRD Kepri menolak usulan Cawagub yang dikirim Gubernur. Sebab, isi usulan itu hanya berisi nama semata diatas kertas selembar, tanpa ada lampiran persyaratan penting, yakni “Surat Rekomendasi Partai Pengusung kepada DPRD Kepri”.

Rekom partai Nasdem (ft: MS)
Rekom partai Nasdem (ft: MM)

“Syarat utama dalam pengajuan calon Wagub, ya itu tadi, harus ada rekomendasi tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Parpol Pengusung. Kalau itu tidak terpenuhi, secara otomatis usulan Gubernur itu sudah gugur atau batal, karena tidak sesuai aturan yang berlaku, katanya.

Bahkan, lanjut Muslim, DPRD sudah beberapa kali berkonsultasi kepada Mendagri soal usulan pertama tersebut, dan hasilnya Mendagri secara tegas menolak konsideran pertama tersebut, namun justru dipaksakan oleh DPRD dengan penetapan satu calon Wagub.

Perlu diingat, bahwa polermik Cawagub Kepri ini sudah meluas ditengah publik. Hanya saja, Gubernur dan DPRD Kepri, justru memandang sebelah mata terhadap kritik yang berhembus kencang dari masyarakatnya itu.

Yang ironis lagi, usulan Cawagub pertama tersebut, jauh sebelum DPRD membentuk Pansus Wagub yang kemudian melahirkan Panlih Wagub. Artinya, pengajuan pertama Cawagub sebelum adanya Pansus dan Panlih.

Menurutnya, ketika Pansus Wagub terbentuk, Gubernur harus mengirim ulang kedua nama Cawagub yang telah diajukan sebelumnya. Yang terjadi, hingga penetapan satu nama Cawagub Kepri, Gubernur sama sekali belum pernah mengusulkan ulang kedua nama Cawagub tersebut.

Rekom partai Demokrat (ft: MM)
Rekom partai Gerindra (ft: MM)

“Lantas selama ini, berkas apa yang diproses Pansus atau yang diverifikasi Panlih? Sebab, usulan Gubernur pertama secara otomatis sudah Gugur karena tidak memenuhi syarat sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” papar Muslim.

Begitu juga dengan Parpol pengusung, belum pernah merekomendasikan ulang dua nama Cawagub kepada DPRD Kepri melalui Gubernur, yang ditandatangani oleh masing-masing Parpol pengusung.

“Kalau sesuai aturan, ya begitu, Parpol pengusung harus mengajukan ulang dua Cawagub kepada DPRD melalui Gubernur, setelah itu barulah Pansus memprosesnya yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Panlih, yang belum lengkap dilakukan perbaikan” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi Parpol harus diperbaharui, dengan mengajukan dua nama calon yang sama, seperti ketika mereka menyampaikan surat dukungan pendaftaran pasangan Sanur ke KPU Kepri. Jadi kedua nama calon yang diusulkan harus sama, dan tidak holeh beda nama.

Muslim menegaskan, apa pun alasannya dalam mengusulkan dua calon Wagub, Parpol pengusung harus melalui jalur Gubernur, dan tidak bisa langsung masuk ke DPRD, seperti yg terjadi dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/11) kemarin.

“Sehingga proses pengajuan dan verifikasi berkas calon sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Jadi bukan sembarang potong kompas dengan sesuka hati, karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi,” kata Muslim. (TR)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini