Pemko Tanjungpinang Terbuka untuk Investasi, Syarat Patuh Aturan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Tanjungpinang82 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendukung rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang. Bwrharap dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi merupakan motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya, dikutip dari portal Pemko Tanjungpinang, Selasa (5/5/2026).

Rencana masuknya ritel modern ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany. Ia menyebutkan, pada tahap awal Indomaret direncanakan akan membuka tiga gerai di wilayah Tanjungpinang.

Namun demikian, sambung Adi, bahwa keterbukaan tersebut tetap dibarengi dengan sejumlah prinsip penting yang harus dipatuhi oleh setiap investor, khususnya di sektor ritel modern.

Pertama, terkait komitmen menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menghadirkan lingkungan usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor diharapkan mampu memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah. Kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama.

“Kami menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Adi berharap dengan komitmen tersebut, investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bersifat inklusif, berkelanjutan, serta selaras dengan kepentingan pelaku usaha lokal dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Di sisi lain, publik Tanjungpinang khususnya pelaku UMKM berharap pemerintah menetapkan syarat yang berpihak pada usaha kecil, agar kehadiran Indomaret benar-benar mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan usaha lokal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *