Polisi Tangkap Pria di Depan Hotel Panorama Tanjungpinang, 3 Paket Sabu Disita

Tanjungpinang
Pria bernisial A alias AK yang ditangkap Satresnarkoba karena kepemilikan narkoba

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria terkait kepemilikan narkoba. Polisi mengamankan 3 paket sabu dari pelaku.

Pria bernisial A alias AK ditangkap Satresnarkoba di depan Hotel Panorama, Jalan H. Agus Salim Keluraham Tanjupinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Sabtu (2/4) sore.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengungkapkan kronologi penangkapan A oleh anggotanya.

Berawal dari informasi yang diterima, pada Sabtu (2/4), sekira pukul 14.00 WIB, yang menyebutkan ada seorang pria dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. Pria tersebut sedang berada dipinggir jalan persis depan Hotel Panorama.

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba bergerak cepat. Ronny kemudian menerjunkan Tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksudkan.

Satu jam kemudian, polisi melihat pria yang diduga pelaku. Dia sedang mengendarai kendaraan miliknya, dan berhenti dipinggir jalan, persis di depan hotel Panorama.

Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan pria tersebut. Saat diinterogasi petugas, pria yang menjadi target tersebut mengaku bernama inisial A alias AK.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku A

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana sebelah kiri, yang disimpan dalam 1 buah angpau warna merah.

“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah Angpau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” kata Ronny, melalui siaran pers Humas Polres Tanjungpinang yang dikirim ke media, Selasa (5/4).

Selanjutnya, sambung Ronny, petugas melakukan pengembangan dengan penggeledahan di kediaman A alias (AK), di Jalan Potong Lembu, Pelantar Sulawesi II, yang disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat.

Petugas kembali medapati 2 paket sabu dari dalam sebuah kotak HP, dan dalam kotak tersebut juga ditemukan 1 bundle plastic bening, 1 buah gunting stanless. Dari penggeledahan, sabu yang disita dari pelaku berjumlah 3 paket. Polisi juga mengamankan 1unit HP dan kenderaan bermotor.

“Dari tangan pelaku (seluruhnya) diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp”, jelas Kasat Resnarkoba Polres

Selanjutnya, (A) Als (AK) digelandang ke Polres Tanjungpinang, bersama barang bukti yang diamankan. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ronny menyebutkan pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), dengan acaman pidana penjara 5 tahun

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, pungkasnya. ***

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here