Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan Pelaku dan Sabu 30,8 Kg

Tanjungpinang
konfrensi pers

Batam – Polda Kepri membongkar narkoba jaringan internasional. Sejumlah pelaku ditangkap, narkoba jenis sabu seberat 30,8 kg berhasil diamankan.

“Narkoba dibawa dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat konferensi pers, di Mapolda Kepri, Senin (26/08/2019).

, melalui pantai Bengkong. Sejumlah pelaku juga ditangkap.

Erlangga mengatakan jaringan narkoba internasional ini diungkap Ditpolairud Polda Kepri, pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 06.00 wib. Saat itu, penyidik Ditpolairud sedang melakukan patroli di perairan perbatasan.

Sebuah speed boat yang melintas kemudian diperiksa. Kapal yang membawa 2 orang penumpang itu, berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Kedua penumpang bernisial IS dan SY.

“Sekira pukul 08.45 wib, dilakukan pemeriksaan 1 unit speed boat yang membawa 2 orang penumpang, bernisial IS dan SY. Kapal tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam,” ujarnya.

Dari pemeriksaan barang-barang, petugas menemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan bungkusan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang yang disimpan di dalam 4 buah ember oli.

Modus operandinya, kata Erlangga, IS dan SY yang kini ditetapkan tersangka, berangkat menuju johor Malaysia lewat jalur resmi dan menginap sehari. Besoknya, mereka menemui AP dan PT, di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia. AP dan PT adalah warga negara Malaysia. Keduanya warga Malaysia yang saat ini DPO.

AP dan PT yang mempersiapkan speed boat dan 4 ember oli (gemuk) yang kemudian memgganti isinya dengan sabu. Selanjutnya IS dan SY menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Cara ini, kata Erlangga, hanya kamuflase dari para pelaku, sehingga seolah-olah mereka adalah ABK bagian teknisi kapal tersebut.

Setelah menangkap IS dan SY berama sabu yang dibawanya, penyidik Ditpolairud bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery. Pelaku lain dari anggota jaringan, yaitu PT alias D berhasil ditangkap di Pantai Bengkong yang sedang menunggu kedatangan narkoba, yang akan dibawa ke wilayah Botania, Nongsa Batam dengan Mobil Lancer warna Merah.

Petugas langsung bergerak ke lokasi penampungan barang haram tersebut. Di sana, polisi menangkap NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP. Peran NS sebagai penerima barang untuk dimasukkan kedalam mobil Innova Hitam.

“Dari pengakuan para pelaku bahwa pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sudah dilakukan 5, mulai dari awal tahun 2019. Mereka menerima upah sebesar Rp. 15.000.000,” sebut Erlangga.

Dari rangkaian kegiatan operasi, terdapat 4 orang yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka, yaitu IS (43) dan SY (34) berperan sebagai pengambil barang dr Malaysia, kemudian PT alias D (30) sebagai pengambil barang, dan NS (33) selaku penerima barang dari PT alias D, di Ruko Botania 1 Nongsa

Barang Bukti sebanyak 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 30.837 gram atau 30.8 kg. Barang bukti lainnya, 4 buah ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit Handphone dan 2 unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku, lanjut Erlangga, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Konferensi pers turut dihadiri Dirpolairud Kombes Pol Benyamin Sapta, dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP C.P. Sinaga. (hms/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini