Polres Bintan Amankan 2 Pelaku Penempatan Ilegal PMI, Sudah 5 Kali Beraksi

Tanjungpinang
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menggelar konferensi pers

BINTAN – Jajaran Polres Bintan menangkap 2 pelaku penempatan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka sudah 5 melakukan aksi serupa.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu, Jumat (22/04/2022). Ia mengatakan Sat Reskrim telah menangkap 2 orang yang terkait tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mereka yang ditangkap berinisial MA. Menurut Kapolres Tidar Wulung Dahono, ia berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal. Dari pengakuannya, sudah 5 kali melakukan hal yang sama, dalam kurun waktu bulan Januari – April 2022.

Kemudian AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia. Keduanya sudah berstatus tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus penempatan ilegal PMI

Tidar Wulung menjelaskan selama bulan Januari-April 2022, tersangka melakukan pengantaran PMI ilegal dari pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kecamatab Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal pompong kayu milik MA.

Kapolres mengatakan setiba di titik koordinat di perairan Malaysia, yang sebelumnya diberikan oleh AR, para PMI kemudian dipindahkan ke kapal pukat Nelayan berbendera Malaysia. Dia pun bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1.000 Ringgit Malaysia per 10 hari kerja.

Dalam aksi itu, MA mendapat upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR, untuk setiap pengantaran atau penjemputan . Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah),” dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” kata Kapolres Tidar.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung didampingi Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki, dan Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, yang juga dihadiri wartawan dari berbagai media. (mcb/*)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini