Pria di Bintan Kuras Puluhan Juta Duit Temannya dari ATM untuk Judi Online

Tanjungpinang
Pelaku TR (tengah) yang menguras duit rekan kerjanya dari ATM, saat diamankan polisi di Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Selasa (28/3). Ist

BINTAN — Seorang pria di Kabupaten Bintan mengaku sudah kecanduan main judi online. Karena kehabisan uang, pria inisial TR (42) ini lalu menggasak uang milik rekan kerjanya dari ATM.

Tidak terima, TR dilaporkan ke polisi. Tim unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian berhasil mengamankan pelaku, pada selasa (28/3/2023).

Penangkapannya dipimpin oleh Ipda E.L Manik selaku Panit Reskrim Polsek Bintan Utara yang bekerjasama dengan Polsek Gunung Kijang, sebab, pelaku ditangkap di wilayah hukumnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, membenarkan anggotanya menangkap seorang tersangka terkait kasus pencurian uang milik rekan kerjanya.

Korban, kata Suwitnyo, merupakan seorang perempuan inisial NM (42). Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/3) dini hari. Uang yang dicuri pelaku dari ATM korban sebesar Rp 40 juta.

“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp.40 juta, Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka, Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” kata Suwitnyo dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online. Pelaku nekat mencuri uang rekannya karena sudah tidak memiliki uang lagi untuk bermain judi online.

TR mengambil ATM milik korban yang saat itu tertinggal dalam mobilnya. Selanjutnya pelaku menggunakan ATM tersebut dengan menstransfer uang milik korban sebesar Rp 40 juta ke rekeningnya sendiri.

Setelah beberapa hari kemudian, korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang. Dia pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bintan Utara, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.

Reporter: Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini