TANJUNGPINANG – Polisi berhasil menangkap pelaku pembobol kamar kosan di Perumahan Pondok Kelapa, Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pelaku ternyata seorang residivis berinisial berinisial F (18). F adalah seorang pria yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kediamannya, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)
“Senin sore kemarin kita amankan kediamannya. Jadi kurang dari 24 jam beraksi, pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, Selasa (8/8/2023).
Kepada polisi, kata Freddy, pelaku sudah mengakui perbuatannya itu. Pengakuan F, masuk ke salah satu kamar kosan dengan cara merusak jendela.
Dalam aksinya itu, sebuah laptop dan dompet milik dari penghuni kosan sempat dibawa kabur. “F akui telah mencuri 1 unit Laptop dan dompet di rumah kos korban, di perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama,” katanya.
Ternyata pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Padahal, F belum lama keluar dari penjara. Baru hitungan eberapa bulan saja.
“F pernah kami tangkap terkait kasus curanmor, dia ini baru bebas beberapa bulan lalu,” beber Freddy.
Untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik, F saat ini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baringin