TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengimbau para pelaku usaha mencatumkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dalam setiap bill atau struk pembayaran.
Hal ini sebagai upaya transparansi dalam penerapan PBJT. Ia mengatakan tranparansi dalam setiap transaksi pajak menjadi elemen kunci dalam memastikan kepatuhan wajib pajak serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Semua pelaku usaha harus memastikan pajak 10 persen tercantum dengan jelas dalam setiap bill atau struk pembayaran. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak,” ujar Said Alvie, saat ditemui di Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).
Said Alvie menjelaskan, pencantuman PBJT pada struk pembayaran bukanlah sekadar formalitas. Hal ini menjadi bentuk keterbukaan terhadap konsumen dan pemerintah daerah, di mana masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pajak tersebut agar penerimaan daerah lebih optimal.
Selain itu, Said Alvie juga mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Menurutnya, penerimaan pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.
“Kesadaran pajak harus terus ditumbuhkan, baik dari sisi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dengan pencantuman pajak 10 persen di setiap bill, kita dapat memastikan penerimaan daerah tetap terjaga dan digunakan untuk kemajuan bersama,” tambahnya.
Ia menjelaskan sebagai bagian dari pengawasan, BPPRD berencana melakukan monitoring dan evaluasi rutin terkait penerapan kebijakan ini. Inspeksi lapangan dan pengawasan melalui sistem pelaporan online yang lebih transparan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan di seluruh sektor usaha.
BPPRD juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda dan pembatasan izin usaha, bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Lebih lanjut, BPPRD mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat yang menemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan pajak daerah dalam struk pembayaran diimbau untuk segera melaporkannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas pembayaran pajak daerah mereka. Kontribusi ini sangat penting bagi pembangunan Kota Tanjungpinang,” tutup Said Alvie.
(tira/red)