Setiap Jumat, ASN Pemko Tanjungpinang Terapkan WFH

Tanjungpinang195 Dilihat

TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut. Penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan kinerja organisasi.

“Kita di daerah akan patuh melaksanakan kebijakan penetapan WFH oleh pemerintah pusat,” ujar Zulhidayat di Tanjungpinang, Senin (6/4/2026), usai menghadiri Musrenbang Kepri 2026 di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.

Terkait Musrenbang, ia menjelaskan Pemko Tanjungpinang akan mengusulkan sejumlah program prioritas sebagai bagian dari visi Bima Sakti yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Lis Darmansyah dan Raja Ariza, serta telah tertuang dalam RPJMD 2025–2030.

“Dalam Musrenbang tingkat Provinsi Kepri untuk penyusunan RKPD 2027, kami akan menyampaikan berbagai program unggulan yang telah dirangkum untuk dibahas dalam forum resmi, agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran, baik APBD maupun APBN,” jelasnya.

Ia menambahkan, Musrenbang tingkat provinsi bertujuan menyinergikan arah pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kembali pada kebijakan WFH, Zulhidayat menegaskan tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan sistem tersebut. Pemko telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang dinilai memungkinkan menjalankan tugas dari rumah tanpa mengganggu efektivitas pelayanan maupun koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” katanya.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat administrator tetap diwajibkan hadir di kantor.

Selain itu, instansi yang bergerak di sektor krusial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit tidak termasuk dalam kebijakan WFH, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tegasnya.

Kebijakan ini akan mulai diuji coba dan diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas sistem kerja fleksibel tersebut, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Jumat ini akan kita mulai berlakukan WFH tersebut,” pungkas Zulhidayat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *