NATUNA – DPRD Natuna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, pada sidang paripurna, di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (24/9).
Sidang dipimpin oleh Daeng Amhar, yang juga Ketua DPRD Natuna, dan dihadiri 13 peserta rapat yang terdiiri dari wakil ketua serta anggota DPRD Natuna, dan telah memenuhi kuorum rapat.
Selain itu, paripurna juga dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi seluruh Kepala OPD Pemkap Natuna, Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Akhirnya lima Fraksi DPRD Natuna, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PNR dan Fraksi PPDB setuju dengan Ranperda APBD-P yang djsampaikan oleh Bupati Natuna, pada sidang sebelumnya.
Setelah melalui mekanisme yang ada, paripurna DPRD Natuna menyetujui Perda APBD Perubahan Natuna tahun 2022 sebesar 1,097 Triliun.
Yang menjadi catatan kelima Fraksi dalam pandangan akhirnya, sepakat memberikan persetujuan APBD Perubahan Natuna 2022, dengan syarat anggaran APBD-P tersebut juga diperuntukan untuk penyelesaian hutang daerah tahun 2021, sebesar Rp 135,47 milyar.
Penekanan pembayaran hutang daerah dinyatakan oleh seluruh Fraksi dalam akhir pendapat mereka sebelum disahkan menjadi peraturan daerah APBD-P tahun 2022.
Perubahan dilakukan setelah melihat perkembangan dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar program dan jenis belanja sehingga keadaan yang menyebabkan suatu anggaran lebih tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah maka perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna Tahun 2022 ini.
Diketahui APBD (murni) Natuna TA 2022, senilai Rp 1,040 Triliun, dan setelah pembahasan dalam perubahan disetujui menjadi 1,097 Triliun, atau terjadi kenaikan sebesar 57 miliar.
Saipul




