KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, Batam Centre, Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan tersebut mencakup realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta laporan hasil review inspektorat.
“Laporan keuangan unaudited ini adalah cerminan bahwa tata kelola keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ansar.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang disampaikan telah melalui proses review oleh aparat pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Provinsi Kepri, sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keandalan data dan informasi.
Sementara itu, Emmy Mutiarini menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat undang-undang, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal,” tegas Emmy.











