Fraksi-fraksi Minta Pemko Tanjungpinang Revisi Perwako Tambahan Penghasilan Pegawai

Terkini630 Dilihat

Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang kembali menggelar rapat paripurna peggunaan hak interpelasi terhadap Plt. Wali Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Tanjungpinang, Jumat (5/6). Rapat kali ini untuk mendegarkan pandangan fraksi-fraksi atas jawaban Plt. Wali Kota tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) di ASN Pemko Tanjungpinang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni yang juga dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD. Paripurna dihadiri langsung oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma. Ia didampingi Sekretaris Daerah Teguh Ahmad Syafari, staf ahli, asisten, dan para kepala OPD.

TPP ASN dituangkan dalam Perwako No. 56 tahun 2019. Namun terkait jawaban Plt. Wali Kota Tanjungpinang, faksi PDI Perjuangan menolak dan meminta untuk dilakukan perubahan. Hal sama juga dilakukan fraksi Golkar.

Sementara fraksi Nasdem tidak menyampaikan pandangan secara langsung. Nasdem hanya mengirimkan berkas. Sedangkan fraksi Gerindra meminta pemerintah agar mensosialisasikan Perwako TPP ASN ke publik, serta meminta harus transparan pada semua pihak.
Gerindra juga mengingatkan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Selain itu, Gerindra berharap agar eksekotuf dan legislatif saling bersinergi. Gerindra juga merekomendasikan agar terhadap Perwako No. 56 tahun 2019 dillakukan revisi.

Fraksi PKS menyorot Perwako dari segi proses legislasi. Menurutnya, secara substansi ada bagian yang semestinya diminta pertimbangan pada DPRD sebagai hak fungsi dan kewenangannya. Maka PKS sepakat untuk dilakukan perubahan dalam rentang waktu 30 hari sebelum pembahasan APBD-P mendatang.

Namun PKS sangat mengapresiasi pernyataan Plt. Walikota Tanjungpinang untuk melakukan perubahan sebagaimana masukan dari DPRD.

Sedangkan fraksi Partai Demokrat menyimpulkan berdasarkan Perwako tersebut terkesan formalitas dan tidak menjelaskan secara mendetil untuk memperbaiki kinerja berupa indikator kinerja. Menurutnya, terjadi kesenjangan dan ketimpangan TPP ASN yang tidak diberikan dokumen hasil kinerja.

Maka fraksi Demokrat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN. Yaitu dimulai dari proses pembuatan dan materi peraturannya, dan sudah rampung sebelum APBD perubahan tahun 2020.

Diakhir rapat, fraksi Pembangunan Kebangsaan juga menolak jawaban dari Plt. Walikota Tanjungpinang terhadap jawaban Plt.Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

sumber prokompim kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *