Optimalkan Penerimaan PBB dan BPHTB, BPPRD Tanjungpinang Imbau Warga Urus Balik Nama Aset

Tanjungpinang272 Dilihat

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua sektor ini dinilai sebagai penopang utama penerimaan daerah dari sektor pajak.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan bahwa meskipun potensi penerimaan dari PBB dan BPHTB cukup besar, realisasinya kerap terhambat oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan aset, khususnya terkait balik nama.

“Masih banyak wajib pajak yang belum melakukan proses balik nama setelah transaksi jual beli tanah atau bangunan. Ini menghambat akurasi pendataan dan penagihan pajak,” ujar Said saat dihubungi pada Senin (12/5/2025).

Menurutnya, setiap transaksi properti, baik tanah maupun bangunan, seharusnya langsung diikuti dengan pengurusan balik nama agar kewajiban perpajakan dapat dibebankan kepada pihak yang benar-benar memiliki hak atas objek pajak tersebut.

Said mencontohkan banyak kasus di mana aset sudah berpindah tangan, namun data kepemilikan di sistem pajak masih tercatat atas nama pemilik lama. Akibatnya, terjadi kebingungan dalam penagihan dan sering memunculkan potensi sengketa kecil antar pihak.

“Pemilik lama merasa sudah tidak bertanggung jawab karena aset telah dijual, sementara pemilik baru belum tercantum dalam data kami sehingga menghindari kewajiban pajak. Hal ini menciptakan celah administrasi yang menghambat efektivitas pemungutan,” jelasnya.

BPPRD Tanjungpinang pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama aset yang telah dibeli maupun diwariskan, sebelum melakukan pembayaran PBB atau BPHTB. Langkah ini dinilai penting demi terciptanya basis data yang akurat dan terkini.

Meski SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB dari tahun-tahun sebelumnya masih dapat digunakan, Said mengatakan harus dilakukan pembaruan data kepemilikan. Perubahan ini akan berpengaruh terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) dan besaran kewajiban pajak yang dikenakan.

Ia juga mengingatkan bahwa validitas data sangat krusial dalam memastikan keadilan dalam pungutan pajak. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan beban pajak yang tidak tepat sasaran, merugikan wajib pajak maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif. Mengurus administrasi balik nama bukan hanya untuk kepentingan pajak, tetapi juga untuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki,” kata Said menutup keterangannya.

Dengan langkah ini, Said Alvie berharap terciptanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *