Pelantikan Pejabat Pemko Tanjungpinang Setelah Pengesahan APBD-P

Tanjungpinang38 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat seiring dengan telah disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang organisasi perangkat daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan kinerja pemerintahan.

Pemko Tanjungpinang telah merampungkan dan mengesahkan SOTK baru yang akan merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 26 OPD. Namun, implementasi struktur baru tersebut belum langsung diberlakukan dan masih menunggu waktu yang tepat, yakni setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa pelantikan serta mutasi pejabat akan dilakukan setelah APBD-P, sementara untuk sementara waktu dilakukan penyesuaian melalui pergeseran internal.

“Insya Allah kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, idealnya SOTK baru sudah dapat diterapkan sejak pertengahan tahun sebelumnya. Namun, pelaksanaannya belum bisa dilakukan sepenuhnya karena masih adanya proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya berharap tahun ini bisa rotasi dan mutasi dengan SOTK yang baru, tapi sekarang belum bisa karena masih ada pemeriksaan BPK,” katanya.

Lis menegaskan, penyederhanaan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah agar lebih fokus menjalankan tugas sesuai bidangnya. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.

“Supaya OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran yang ada bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam struktur baru tersebut, sejumlah OPD digabung, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan juga mencakup pergeseran fungsi, termasuk urusan usaha mikro yang dialihkan dari Dinas Tenaga Kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *