Respon Keluhan Warga, Pemko Tanjungpinang Evaluasi Pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3

Tanjungpinang71 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang merespons cepat keluhan warga terkait pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3 yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi pada 30 April 2026 di kantor dinas tersebut, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak pengembang.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adi Firmansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teguh Susanto, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta pengembang perumahan, Joni.

Kadis PUPR, Rusli, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi sekaligus menyamakan persepsi terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan, sebagaimana dikeluhkan warga.

“Pemerintah memastikan setiap pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dalam menentukan solusi yang tepat,” ujar Rusli dikutip dari portal Pemko Tanjungpinang, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan bersama tim teknis dari Dinas PUPR serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan.

Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen PBG, maka pengembang wajib melakukan revisi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek teknis pembangunan, khususnya terkait jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), serta elemen pendukung lainnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat ketidaksesuaian pada aspek tersebut, maka harus segera diperbaiki. Namun jika pembangunan telah sesuai dengan PBG, maka hal itu perlu dipertahankan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, Irfan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan Row jalan perumahan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) agar pembangunan tetap selaras dengan dokumen perizinan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyoroti dinamika sosial yang muncul di tengah masyarakat, khususnya para penghuni perumahan tersebut.

“Terkait dinamika yang berkembang, kami menegaskan agar seluruh ketentuan dalam PBG dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak ditambah dan tidak dikurangi agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Teguh juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen hadir dan bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan, dengan harapan adanya kerja sama yang baik dari pihak pengembang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami siap mengikuti semua ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, kami akan segera melakukan revisi dan penyesuaian,” ungkap Joni.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada konsumen melalui komunikasi langsung sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan yang muncul.

Selain itu, pengembang juga menyediakan formulir pengaduan bagi konsumen agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Joni pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas fasilitasi rapat koordinasi tersebut.

“Kami berharap melalui koordinasi ini dapat tercipta lingkungan perumahan yang aman, asri, dan sesuai dengan komitmen yang kami janjikan kepada penghuni,” pungkasnya.

Diharapakan dengan persoalan ini, pemerintah lebih teliti dan mengawal setiap pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan, demi melindungi kepentingan masyarakat serta mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *