Sekda Bintan Rakor Virtual dengan Dirjen Otonomi Kemendagri, Bahas Teknik Penyusunan LPPD

Bintan435 Dilihat

BINTAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara,MM mengikuti kegiatan Rakor terkait teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021, dengan narasumber Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri RI, di Kantor Kominfo Bintan, Senin (21/2) pagi.

Usai kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara MM menuturkan bahwa LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah Pusat.

“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Herika Silvia mengatakan kegiatan Rakor LPPD 2021 yang diselenggarakan Kemendagri merupakan petunjuk bagi Pemerintah Daerah untuk mengisi realisasi capaian masing-masing Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk menyampaikan pelaporan tersebut.

“Untuk Kabupaten Bintan sendiri saat ini, LPPD Tahun 2021 sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap OPD tekhnis. Dan kita jadwalkan dalam minggu-minggu ini juga bisa review dari Tim Inspektorat Daerah,” tutupnya. (mcb/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *