Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bawaslu Bintan Hentikan Laporan Dugaan Money Politic

Bintan788 Dilihat
Kantor Bawaslu kabupaten bintan

Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akhirnya menghentikan kasus dugaan money politic yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 1, Apri Sujadi – Roby Kurniawan. Alasan Bawaslu untuk menghentikan perkara itu cukup tegas: karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan, alias tidak cukup bukti.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menjelaskan kasus ini berdasarkan Laporan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 yang diterima pada Tangal 27 November 2020. Sebagai tindaklanjut laporan telah dilaksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bintan, pada 3 Desember 2020.

Selain itu, juga telah dilakukan proses klarifikasi (penyelidikan) dan kajian oleh Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bintan, Bawaslu Bintan dengan pendampingan oleh unsur Kejaksaan Negeri Bintan.

“Ini untuk menemukan apakah laporan yang disampaikan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 alat bukti, sebagaimana merujuk pada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu,” kata Febriadinata dalam rilis Bawaslu Bintan, Jumat (4/12).

Terhadap laporan ini, pihak Sentra Gakumbu telah meminta keterangan 24 orang saksi. Yang terdiri dari pelapor, saksi-Saksi/pihak terkait, termasuk terlapor serta tambahan dari keterangan Ahli.

“Berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor, saksi-saksi/ pihak terkait, terlapor,
keterangan ahli serta bukti yg ada, sehingga Sentra Gakkumdu Bintan memutuskan laporan (nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020) tidak dapat di tingkatkan ketahap selanjutnya (dihentikan) karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan,” tegas Febriadinata

Apri Sujadi saat memenuhi panggilan klarifikasi di kantor bawaslu bintan beberapa waktu lalu

Selanjutnya keputusan penghentian kasus ini akan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, yang juga akan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Kepri.

Penghentian kasus dugaan money politic Pilkada Bintan 2020, secara resmi disampaikan Bawaslu Bintan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu Kabupaten Bintan, yang juga disiarkan di Facebook Bawaslu Kabupaten Bintan, pada Jumat (4/12/2020) sore.

Konferensi pers dipimpin Febriadinata yang didampingi dua anggota Bawaslu Bintan, Ondi dan Domurantu Situmorang. Sentra Gakkumdu Bintan sudah bekerja ekstra dalam menangani kasus tersebut agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan UU Pilkada.

“Kami memeriksa para saksi, pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya dari pagi hingga subuh,” ujarnya.

Dugaan Money Politic Dilaporkan Meliyanti 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan politik uang dilaporkan Meliyanti pada 27 November 2020. Laporan tersebut terkait kehadirannya dalam acara deklarasi dukungan SAPMA Pemuda Pancasila Bintan kepada paslon Apri – Roby, di di Kijang, Bintan.

Tak tanggung-tanggung, saat melaporkan kasus tersebut Meliyanti didampingi pengacara kondang Johnson Panjaitan, yang juga kuasa hukum paslon Awe – Dalmasri, rival Apri – Roby di Pilkada Bintan 2020.

Mely melaporkan soal pemberian uang sebesar Rp 200 rupiah, yang diterima seusai acara. Uang itu diserahkan oleh sopir pribadi dari Apri Sujadi.

Apri Sujadi Beri Keterangan Sesuai Fakta

Sebelumnya Apri Sujadi saat klarifikasi di Bawaslu telah membantah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Hendie Devitra, bahwa pemberian uang tersebut bukan “politik uang”, melainkan untuk operasional kepada SAPMA PP yang telah mendekarasikan diri sebagai tim relawan pemenangan Apri-Roby.

“Itu murni untuk operasional sebagai tim relawan, yang diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya.

Selain itu, kata Hendie, kapasitas Apri Sujadi hadir di acara tersebut adalah sebagai tamu undangan. Ia hadir atas undangan SAPMA PP Bintan.

“(Maka) kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Berita-berita yang ada selama ini yang menyatakan itu money politic, itu tidak benar. Justru berita itu adalah penggiringan opini dengan persepsi-persepsi yang dibangun secara berlebihan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *