Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Bintan Diciduk Kejati Kepri di Kendari

Tanjungpinang322 Dilihat

TANJUNGPINANG – Setelah lebih dari tiga tahun menjadi buronan, Djafachruddin, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, terkait proyek jembatan sepanjang 20 meter yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan korupsi tidak memiliki ruang untuk bersembunyi,” tegas Yusnar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Sebelum ditangkap, tim gabungan telah melakukan pemantauan sejak pagi hari. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya. Namun, berkat kesigapan petugas, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Operasi berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses pemindahan tersangka ke Kejati Kepri dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Tabur Bidang Intelijen yang dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H bersama anggotanya, UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso memberikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara kejaksaan dan dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu kelancaran operasi.

Kajati menegaskan, tersangka akan segera ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan. Ia juga meminta jajarannya di seluruh wilayah hukum Kejati Kepri untuk terus memonitor keberadaan DPO lainnya.

“Kami imbau para buronan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku korupsi,” Devy menegaskan.

Melalui program Tim Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Kepri berkomitmen mempercepat penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *