DPRD Gelar Paripurna Pengunduran Diri Neko dari Wabup Lingga

Tanjungpinang
Foto bersama usai rapat paripurna yang menindaklanjuti pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy dari jabatan Wakil Bupati Lingga, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Lingga, Jumat (19/5/2023). Setwan Lingga

LINGGA – Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Lingga periode 2021-2024. Sebagai tindak lanjut pengunduran diri tersebut, DPRD Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Lingga, Jumat (19/5/2023).

Sebelumnya, Neko, nama panggilan arab Neko Wesha Pawelloy, telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Lingga kepada Bagian Pemerintahan Setretariat Daerah Kabupaten Lingga, pada 8 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka DPRD Lingga langsung menggelar rapat paripurna.

Paripurna ini menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga.

Berdasarkan pasal 78 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berbunyi; kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa; pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur.

Serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selain paripurna terkait pengunduran Neko sebagai Wakil Bupati Lingga, DPRD Lingga juga turut melakukan paripurna pengunduran diri Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024.

Seniy mundur sebagai Anggota DPRD Lingga karena pindah haluan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Semula Seniy merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar), kini ia pindah ke Partai Perindo. Bahkan, ia telah mendaftarkan diri ke KPU Lingga sebagai Bacaleg lewat partai tersebut.

Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin pun mengucapkan terimakasih kepada Neko dan juga Seniy atas pengabdian dan dedikasinya selama menduduki jabatan masing-masing.

Hadir pada rapat Paripurna tersebut selain Ketua DPRD Lingga, juga ada Bupati Lingga Muhammad Nizar, Pj Sekda Lingga Armia, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, serta BPD se-Kabupaten Lingga.

Irfandi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini