Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Kasus Narkotika di Tanjungpinang

Tanjungpinang
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan kedua tersangka kasus narkoba, Senin (20/3). Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku Narkotika. Kedua pelaku berinisial PJ (43) tahun.dan DAR (41). Penangkapan keduanya dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada 18 Maret 2023 lalu.

PJ ditangkap di Kost Jl Cemara, gg Pucang, RT005/RW008, Kel. Pinang Kencana, Tanjungpinang, Senin (20/03/23). Sementara DAR ditangkap lebih dulu, yaitu pada Sabtu (18/3), di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gg Melati, RT002/RW006, Kel batu IX, Kec. Tanjupinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, membenarkan adanya penagkapan terhadap 2 pelaku narkotika. Efendi mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti.

“Kedua tersangka juga sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata Efendi dalam keterangan pers di Tanjungpinang, seperti dilansir Tribratanews Senin (20/3).

Salah seorang tersangka pelaku narkoba yang ditangkap polisi. Humas Polresta Tanjungpinang

Efendi menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut. Berawal pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama Pranajaya als Jay, pada18 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah kost Jalan Cemara. Dia diperiksa karena ada informasi dari masyarajat memilik barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Saat diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok HD dalam saku celana tersangka. Ternyata dalam kotak rokok terdapat 2 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.

Selain itu di dalam kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gg Melati, RT002/RW006, Kel batu IX, Kec. Tanjupinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki mengaku bernama Pranajaya alias Jay (PJ). Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yg didalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan mancis gas. Lain dari itu di dalam kamar juga ditemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.

Reporter: Tahan JS

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini