Dua Dekade Otonomi, Tanjungpinang Masih Belum Berdaulat Atas Aset Sendiri

Tanjungpinang617 Dilihat

TANJUNGPINANG – Dua puluh empat tahun sejak disahkan melalui UU Nomor 5 Tahun 2001, Tanjungpinang diharapkan mandiri dalam pemerintahan dan pengelolaan aset. Namun hingga kini, kemandirian itu belum utuh karena kota ini masih belum berdaulat atas sebagian besar asetnya sendiri.

Daeng Bahar, politisi Tanjungpinang yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya atas mandeknya penyerahan aset daerah melalui grup WhatsApp Forum Peduli Ibu Kota Provinsi Kepri (FPIK), Rabu (15/10/2025). Isi percakapan itu telah mendapat izin untuk dikutip oleh suluhkepri.com, demi kepentingan publik dalam isu pengelolaan aset daerah.

Menurut Daeng Bahar, kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan amanat hukum yang jelas. “Undang-undang sudah terang benderang, tapi yang terjadi justru pembiaran selama lebih dari dua dekade. Ini ironi bagi kota yang menjadi ibu kota provinsi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 sudah memerintahkan seluruh aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan BUMD yang berada di wilayah Tanjungpinang, diserahkan kepada Pemerintah Kota paling lambat satu tahun setelah pelantikan Penjabat Wali Kota pertama. “Artinya, penyerahan aset seharusnya tuntas sejak 2002, bukan terus menggantung hingga kini,” kata Bahar.

Faktanya, hingga kini, dari puluhan aset yang seharusnya menjadi milik Kota Tanjungpinang, hanya delapan yang telah diserahkan, enam di antaranya berupa tanah dan bangunan, sementara sisanya masih dikuasai PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), BUMD Kabupaten Bintan. “Ini ketidakadilan struktural, Tanjungpinang seperti tamu di rumah sendiri,” kritik Daeng Bahar.

•••••

Salinan data aset di wilayah Tanjungpinang yang belum diserahkan ke Pemko Tanjungpinang. istimewa

Akar persoalan ini, menurut Bahar, bermula dari langkah Pemerintah Kabupaten Bintan yang pada tahun 2007 dan 2010 justru menjadikan sejumlah aset di wilayah Tanjungpinang sebagai penyertaan modal kepada PT BIS.

Ia menegaskan setiap tindakan pengalihan, penyerahan, atau penyertaan modal yang dilakukan setelah tahun 2002, termasuk kepada PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), secara hukum dapat dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Padahal sejak 2002, Bintan secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan atas aset di wilayah kota. Artinya, penyertaan modal itu cacat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Provinsi seolah menutup mata. Seharusnya Gubernur menjadi fasilitator penyelesaian aset sesuai amanat undang-undang, bukan membiarkan persoalan ini berlarut hingga 24 tahun,” ujarnya.

Bahar, yang juga pendiri Persatuan Mahasiswa Kota Tanjungpinang (Permakot) Bandung ini, mengingatkan DPRD Tanjungpinang dan DPRD Kepri untuk tidak pasif. “DPRD Kepri punya fungsi pengawasan dan politik anggaran yang bisa digunakan untuk menekan pemerintah provinsi dan Kabupaten Bintan agar taat hukum. Jika tidak, otonomi Tanjungpinang hanya tinggal nama,” tegasnya.

Bahar memiliki data lengkap aset-aset di wilayah Kota Tanjungpinang yang belum diserahkan, mencakup tanah dan bangunan strategis yang seharusnya menjadi milik Pemko sejak 2002. Sebagai bentuk tanggung jawab publik, salinan data tersebut telah dikirimkan ke redaksi Suluhkepri.com untuk diverifikasi dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya. Dari data itu, tercatat 30 aset yang masih dikuasai kabupaten lain.

Harapan di Periode Terakhir Kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah

Memasuki periode terakhir kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah, publik berharap penyelesaian aset daerah dapat menjadi warisan nyata. Daeng Bahar menilai momentum Hari Jadi Ke- 24 Kota Otonom Tanjungpinang, harus menjadi titik balik menuju kemandirian. “Jika ini tuntas di periode beliau, itu akan menjadi capaian monumental,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang harus bertindak tegas melalui audit aset menyeluruh dan pengajuan klaim hukum ke Kemendagri atau pengadilan. “Ini bukan sekadar urusan aset, tapi martabat otonomi,” tegasnya.

Penyelesaian aset juga membuka peluang fiskal baru bagi kota. Aset strategis yang kini dikuasai PT BIS dan pihak ketiga bisa menjadi sumber PAD melalui pengelolaan lahan dan retribusi. “Kalau semua aset kembali ke Pemko, potensi pendapatan dan pembangunan akan meningkat,” ujarnya.

Dua puluh empat tahun adalah waktu yang cukup lama menunggu hak yang dijamin undang-undang. Kini tanggung jawab ada di tangan Wali Kota, DPRD, dan Gubernur Kepri. “Tidak ada otonomi tanpa kedaulatan atas aset,” pungkas Daeng Bahar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *