Fiskal Tertekan, Pemprov Kepri Usul Gaji ASN Dibayar Pusat

Kepri19 Dilihat

KEPRI – Tekanan fiskal yang semakin berat membuat banyak pemerintah daerah di Indonesia harus berjibaku menghadapi defisit anggaran. Tak sedikit daerah terpaksa mencari pembiayaan ke perbankan, tidak hanya untuk pembangunan, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban kesejahteraan pegawai seperti TPP dan THR.

Kondisi serupa turut dialami Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah keterbatasan anggaran. Tekanan ini semakin terasa seiring menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi di Graha Kepri, Batam Centre, Senin (20/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah anggota Komite IV DPD RI, di antaranya Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta dan Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira (tengah), bersama pimpinan Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi (kiri) saat menggelar pertemuan. SK

Luki menjelaskan, pada 2026 Pemprov Kepri kembali harus melakukan penyesuaian belanja akibat penurunan drastis Transfer ke Daerah (TKD) yang kini hanya sekitar Rp1,4 triliun. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi di berbagai sektor.

“Di satu sisi kita harus menutup defisit anggaran, namun di sisi lain pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Pemprov Kepri terus melakukan komunikasi aktif dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong sejumlah terobosan kebijakan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar pembayaran gaji ASN daerah dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Menurut Luki, status ASN sebagai aparatur negara seharusnya memungkinkan adanya kebijakan tersebut demi meringankan beban fiskal daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan labuh jangkar yang hingga kini belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah, meski telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur, karena kewenangannya masih berada di pemerintah pusat.

Sementara itu, Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan Komite IV DPD RI ke Kepulauan Riau bertujuan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, implementasi UU HKPD harus mampu menjawab tantangan desentralisasi fiskal dan mencegah ketimpangan, baik secara vertikal maupun horizontal, melalui kebijakan yang adil, selaras, dan akuntabel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *