Ibu-Ibu di Kijang Minta Pemkab Bintan Tolak Izin Gelper KGZ

Bintan181 Dilihat

BINTAN – Penolakan terhadap aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Kijang Game Zone terus bermunculan dari masyarakat. Kali ini, suara keberatan datang dari kalangan ibu-ibu di Kijang yang meminta Pemerintah Kabupaten Bintan tidak menerbitkan izin operasional Gelper tersebut karena dinilai diduga kuat mengarah pada praktik perjudian.

Mereka khawatir keberadaan arena permainan tersebut akan membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya terhadap kondisi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.

“Kami dari kaum ibu-ibu meminta dengan sangat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta pejabatnya agar tidak menerbitkan izin Gelper di Kijang, karena aktivitas di dalamnya identik dengan perjudian,” ungkap sejumlah ibu-ibu di Kijang, Senin (11/5/2026).

Menurut mereka, jika aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian dibiarkan berkembang di Bintan, maka dampaknya bisa merusak kondisi ekonomi keluarga dan memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Jika aktivitas perjudian dibiarkan merajalela di Bintan, ekonomi keluarga bisa terpuruk dan hancur di tengah kondisi susah sekarang ini,” tambah mereka.

Sebelumnya, sejumlah warga juga telah menyoroti aktivitas Gelper KGZ yang disebut sebagai gelanggang permainan ketangkasan dengan hadiah dalam bentuk barang melalui penukaran koin kemenangan. Namun masyarakat menilai konsep tersebut hanya menjadi kedok semata.

Sebab dalam praktik yang beredar di tengah masyarakat, pemain disebut-sebut dapat menukarkan koin kemenangan hasil permainan menjadi uang tunai. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan keresahan dan tudingan adanya unsur perjudian di balik aktivitas Gelper tersebut.

Sorotan masyarakat itu sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika. Ia mengaku telah menerima laporan keresahan warga terkait operasional Gelper tersebut.

Rony menegaskan Pemerintah Kabupaten Bintan tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum ataupun mengarah pada praktik perjudian. Bahkan, ia telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi di lokasi.

“Jika ditemukan ada unsur perjudian, maka izin akan dicabut atau permohonan izin tidak akan diterbitkan,” tegasnya dilansir pijarkepri.com, Senin (11/5/2026).

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan pengawasan dan penindakan agar Kabupaten Bintan tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas perjudian berkedok hiburan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gelper Kijang Game Zone (KGZ), pimpinan Satpol PP Kabupaten Bintan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan belum memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satpol PP bersama dinas terkait telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan terkait dugaan aktivitas perjudian. Konfirmasi terus diupayakan guna mengetahui hasil temuan di lapangan, status perizinan usaha, serta langkah yang akan diambil pihak terkait.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *