DI TENGAH BERGULIRNYA PROSES HUKUM atas gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, arah perhatian publik perlahan bergeser. Perbincangan kini lebih banyak berkutat pada dugaan penipuan, aliran dana, pihak travel, hingga nama seorang oknum pejabat. Semua itu memang penting untuk diusut hingga tuntas. Namun, ada satu hal yang justru semakin kabur: siapa sebenarnya korban utama dari peristiwa ini?
Jawabannya sederhana. Korban pertama dan paling nyata adalah para anggota kontingen yang gagal berangkat: Paduan Suara Wanita Tanjungpinang dan kontingen dari daerah lain yang mewakili Kepulauan Riau (Kepri) di Pesparawi Nasional.
Mereka bukan pihak yang mengelola anggaran. Mereka bukan pihak yang memilih travel. Mereka tidak ikut dalam proses pembayaran tiket. Mereka juga tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan keberangkatan dilakukan. Tugas mereka hanya satu, yaitu berlatih, mempersiapkan diri, lalu tampil membawa nama Kepulauan Riau di ajang Pesparawi Nasional.
Berbulan-bulan mereka berlatih dengan disiplin. Mereka mengorbankan waktu bersama keluarga, pekerjaan, pendidikan, bahkan mengeluarkan biaya pribadi. Semua dilakukan demi satu kesempatan yang tidak datang setiap tahun: mewakili daerah dan mempersembahkan yang terbaik bagi Kepulauan Riau di panggung nasional.
Kesempatan itu akhirnya hilang. Bukan karena mereka kalah bertanding. Bukan karena bencana alam. Bukan karena cuaca buruk. Bukan pula karena pemerintah tidak menyediakan anggaran. Dana keberangkatan justru telah disiapkan melalui hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Artinya, kegagalan ini bukan lahir dari tidak adanya kemampuan negara membiayai kontingen, melainkan kegagalan dalam mengelola amanah yang telah diberikan. Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh tertutup oleh dinamika proses hukum.
***
Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau menerima mandat sebagai penyelenggara termasuk menjamin keberangkatan kontingen. Bersamaan dengan mandat itu melekat tanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta dapat berangkat, memperoleh akomodasi yang layak, dan tiba di tempat tujuan dengan aman. Tanggung jawab tersebut tidak hilang hanya karena kemudian muncul dugaan adanya kesalahan pihak ketiga.
Kalaupun benar LPPD Kepulauan Riau menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum oleh pihak lain, hal itu merupakan hubungan hukum yang berbeda. Persoalan tersebut patut diusut dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun, hubungan hukum antara LPPD dan pihak lain tidak menghapus kenyataan bahwa kontingen tetap gagal diberangkatkan oleh penyelenggara yang menerima amanah dan dana untuk tujuan tersebut. Inilah perbedaan yang harus dipahami publik.
Proses pidana bertujuan mencari siapa yang melakukan tindak pidana. Sementara tanggung jawab penyelenggara menyangkut siapa yang wajib memastikan tujuan kegiatan benar-benar terlaksana.
Jangan sampai proses hukum justru membalik persepsi publik, seolah-olah LPPD adalah korban utama, sedangkan kontingen hanya menjadi cerita sampingan. Padahal, yang kehilangan kesempatan sekali seumur hidup adalah para penyanyi, dirigen, pelatih, dan seluruh anggota kontingen yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya demi mengharumkan nama daerah.
***
Publik juga berhak bertanya tentang penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Dana tersebut diberikan dengan tujuan yang jelas, yakni membiayai keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional. Ketika tujuan itu tidak tercapai, maka yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya ke mana uang itu mengalir, tetapi juga mengapa amanah tersebut gagal diwujudkan.
Jika nantinya dana tiket benar-benar dikembalikan oleh pihak travel, pengembalian itu tentu penting dalam konteks pertanggungjawaban keuangan. Namun, pengembalian dana tidak akan pernah mengembalikan kesempatan yang telah hilang.
Tidak ada uang yang mampu mengganti panggung nasional yang gagal dipijak para peserta setelah berbulan-bulan berlatih dan mengorbankan banyak hal demi membawa nama baik Kepulauan Riau. Pengembalian dana juga tidak mampu menghapus rasa kecewa para peserta yang sudah lama mempersiapkan diri.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau pengembalian uang. Harus ada pertanggungjawaban yang utuh kepada kontingen, kepada masyarakat, dan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemberi hibah.
***
LPPD Kepri tidak cukup hanya melaporkan pihak travel atau pihak lain kepada aparat penegak hukum. LPPD juga wajib memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada kontingen dan masyarakat mengenai penyebab kegagalan tersebut, mengakui kelemahan dalam pengawasan, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemberi hibah, LPPD juga berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBD yang diberikan khusus untuk membiayai keberangkatan kontingen. Jika biaya tiket dikembalikan oleh pihak travel, dana tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan hibah dan keuangan daerah.
Kasus ini juga harus menjadi pelajaran penting. Amanah mengelola uang publik bukan hanya soal administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga tentang memastikan tujuan anggaran benar-benar tercapai. Sebab keberhasilan sebuah penyelenggara tidak diukur dari berapa besar anggaran yang dikelola, melainkan dari amanah yang dipercayakan benar-benar terlaksana.
Di atas semua itu, jangan biarkan para anggota kontingen menjadi korban yang terlupakan. Mereka bukan sekadar peserta yang gagal berangkat. Mereka adalah wajah Kepulauan Riau yang kehilangan kesempatan tampil di panggung nasional akibat gagalnya sebuah sistem menjalankan tanggung jawabnya.
Jangan biarkan proses hukum mengaburkan fakta yang paling mendasar. Yang kehilangan kesempatan bukan LPPD, bukan travel, dan bukan siapa pun yang kini saling menyalahkan. Yang paling dirugikan adalah para anggota kontingen yang gagal tampil mewakili Kepulauan Riau di Pesparawi Nasional. Mereka adalah korban utama, dan kepada merekalah pertanggungjawaban itu pertama-tama harus diberikan.
suluhkepri.com









