Kejari Anambas Terima Hibah Kendaraan, Perkuat Penegakan Hukum di Daerah

Anambas11 Dilihat

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerima hibah kendaraan operasional dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Ruang Media Center Lt. II Kantor Bupati, Jumat (3/10) pukul 14.30 WIB.

Acara dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng dan
Kepala Kejaksaan Negeri, Budhi Purwanto. Hadir juga Sekretaris Daerah Sahtiar, dan sejumlah pejabat Pemkab Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan pemerintah daerah.

“Hibah kendaraan bermotor ini bukan hanya sarana operasional, tetapi juga simbol sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Budhi menambahkan, keberhasilan penegakan hukum memerlukan dukungan seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Hibah ini menjadi bukti nyata kolaborasi untuk menjaga marwah hukum dan memperkuat pondasi pembangunan daerah.”

Dalam serah terima ini, Kejaksaan menerima 4 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4 .
Proses pengalihan pencatatan aset dari Pemerintah Daerah ke Kejaksaan Republik Indonesia sedang dilakukan agar status hukumnya jelas dan pemeliharaannya bisa dilakukan secara rutin.

“Hibah ini memungkinkan kami melakukan pemeliharaan kendaraan secara berkala, menjaga keawetan dan kelancaran operasional Kejaksaan. Kendaraan yang sebelumnya dipinjam dari Pemkab kini resmi menjadi aset Kejaksaan, sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya bisa tertib secara administrasi,” jelas Budhi.

Dengan kendaraan operasional baru ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga hukum dan ketertiban di Anambas.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *