Revitalisasi Sekolah Wajib Swakelola, Dugaan Keterlibatan Vendor di Tanjungpinang Patut Ditelisik

Tanjungpinang15 Dilihat

TANJUNGPINANG – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai APBN belakangan menjadi sorotan. Di Palembang, Sumatera Selatan, Polda Sumsel melakukan OTT terkait dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Banyuasin.

Dalam kasus tersebut, dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga terdapat pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran sekolah penerima program yang menyasar 21 sekolah dasar.

Di Tebingtinggi, Sumatera Utara, lima kepala sekolah juga dicopot di tengah polemik program revitalisasi. Sejumlah kepala sekolah mengaitkan pencopotan dengan dugaan penolakan terhadap vendor, sementara pemerintah daerah membantah pencopotan tersebut berkaitan dengan persoalan vendor.

Dua kasus tersebut memiliki konstruksi berbeda. Namun, keduanya menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah, terutama ketika muncul persoalan mengenai pihak ketiga dan pengelolaan dana negara.

Program revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Pembangunan dan perbaikan sekolah, penambahan ruang serta kebutuhan meubelair diarahkan untuk melibatkan unsur sekolah, komite dan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, sekolah memiliki tanggung jawab melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP. Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan revitalisasi, pihak sekolah dapat melibatkan tenaga ahli atau konsultan untuk membantu perencanaan maupun pengawasan sesuai kebutuhan teknis pekerjaan.

Yang menjadi persoalan adalah apabila pihak luar bukan sekadar membantu secara teknis, tetapi justru mengambil alih pengendalian pekerjaan yang seharusnya berada dalam mekanisme swakelola.

Papan proyek revitalisasi SMA 7 Tanjungpinang dari anggaran APBN senilai Rp 1,2 miliar lebih. SK

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian di Tanjungpinang. Sejumlah sekolah di daerah ini memperoleh anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat, salah satunya SMA Negeri 7 Tanjungpinang.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang dilihat SuluhKepri.com, revitalisasi SMA Negeri 7 Tanjungpinang memiliki anggaran sekitar Rp1,2 miliar lebih. Pekerjaan tersebut saat ini masih berlangsung. Anggaran sebesar itu,, digunakan untuk pembangunan ruang bimbingan konseling (BK), dua ruang kelas baru (RKB), laboratorium, ruang OSIS serta meubelair berupa meja, kursi dan papan tulis.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pengerjaan revitalisasi tersebut. Kepala SMA Negeri 7 Tanjungpinang, Murdayani, membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada vendor. Ia menyatakan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemerintah.

“Informasi itu tidak benar. P2SP sebagai pelaksana di lapangan,” kata Mardiyana singkat, saat dikonfirmasi, di Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026)

Murdayani menjelaskan P2SP berjumlah sembilan orang. Lima berasal dari internal sekolah, sedangkan empat lainnya berasal dari luar lingkungan sekolah dan dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan serta keahlian.

Menurut Murdayani, sekolah sebelumnya telah menyampaikan kebutuhan tenaga tukang dan pembantu tukang kepada siswa, orang tua atau wali, serta lingkungan sekolah dan komite. Namun, karena minat dari lingkungan sekitar terbatas, tenaga kerja kemudian direkrut dari luar.

Pekerjaan disebut melibatkan 15 orang, terdiri dari satu kepala tukang, tujuh tukang dan tujuh pembantu tukang. Upah yang disebutkan sekitar Rp150 ribu per hari untuk tukang dan Rp120 ribu hingga Rp130 ribu untuk pembantu.

Untuk material, Murdayani mengatakan pihak sekolah terlebih dahulu melakukan survei harga ke sejumlah toko sebelum menentukan tempat pembelian. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, material dipilih dari toko di kawasan Batu 5 Bawah, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang, meski SMA Negeri 7 berada di Kelurahan Air Raja.

Sementara untuk kebutuhan cat, Murdayani menyebut pembelian dilakukan di salah satu toko di kawasan Kilometer 2,5, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Menurutnya, pemilihan toko dilakukan setelah mempertimbangkan hasil survei dan perbandingan harga.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi bahwa pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 7 Tanjungpinang diduga dialihkan kepada pihak ketiga atau vendor, bahkan vendor yang sama disebut mengerjakan revitalisasi di sejumlah SMA lainnya di Tanjungpinang, Murdayani tidak memberikan penjelasan tegas untuk membantah maupun membenarkan informasi tersebut.

Alih-alih menjelaskan secara rinci, Murdayani meminta agar kegiatan revitalisasi SMA Negeri 7 Tanjungpinang untuk sementara tidak diberitakan. Ia mengatakan pihak sekolah akan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan dan hasil pekerjaan kepada media setelah seluruh kegiatan revitalisasi selesai.

“Kalau boleh, untuk sementara jangan diberitakan dulu. Nanti setelah revitalisasi selesai, kami akan sampaikan kepada media melalui konferensi pers,” ujar Murdayani.

Sikap tersebut tentu menjadi bagian dari hak pihak sekolah. Namun, karena program menggunakan dana APBN, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme swakelola dilaksanakan, siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana dana dibelanjakan dan siapa yang bertanggung jawab.

Aparat Penegak Hukum Harus Proaktif

Aparat penegak hukum, khsusnya kepolisian dan kejaksaan di Kepulauan Riau harus proaktif menelisik pelaksanaan revitalisasi sekolah di Tanjungpinang. Pemeriksaan dapat dimulai dari SK P2SP, RAB, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran, pengadaan material, volume pekerjaan hingga transaksi penggunaan anggaran.

Pengawasan bertujuan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pihak tertentu mengambil alih pekerjaan dan pengelolaan anggaran, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Jangan sampai swakelola hanya tercatat di atas kertas, sementara pengendalian pekerjaan berada di tangan pihak lain. Setiap rupiah APBN harus dapat dipastikan memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.

Dokumen dan fakta lapangan akan membuktikan ada atau tidaknya permainan dalam revitalisasi sekolah. Jika ada penyimpangan, biarkan proses hukum yang mengungkapnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *