Dituduh Serobot Tanah-Rusak Pelantar, Agusriandi Siap Tempuh Jalur Hukum

Anambas273 Dilihat

ANAMBAS – Agusriandi menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia mengaku telah menerima dua surat somasi dari Nur Mefiani melalui kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H.

Dalam somasi tersebut, Agusriandi diminta membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta atas dugaan penggunaan lahan yang diklaim milik Nur Mefiani. Tuduhan ini membuat Agusriandi merasa keberatan dan dirugikan, terutama karena menyangkut pembangunan jalan menuju Dermaga 1 di Kelurahan Letung, Anambas.

“Saya kecewa dituding melakukan penyerobotan serta pengerusakan pelantar,” ujar Agusriandi, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, jika persoalan yang dipermasalahkan adalah perbaikan pelantar, hal itu sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengerusakan.

Agusriandi juga secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan aset yang ia beli secara sah dari seseorang bernama Anggi. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris dan diperkuat dengan Akta Jual Beli.

“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan tanah dan pengerusakan pelantar. Semua proses pembelian lahan, saya lakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Merasa nama baiknya tercemar dan haknya dilanggar, Agusriandi menyatakan siap melakukan perlawanan. Ia berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas haknya.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *