DPRD Natuna Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2021-2026

Terkini434 Dilihat

NATUNA – DPRD Natuna menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dan Ranperda lainnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, di ruang rapat paripurna DPRD, Jl Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, 22/11/2021, Senin malam.

Daeng Amhar menjelaskan bahwa paripurna Ranperda RPJMD ini sesuai ketentuan amanat undang-undang pasal 49 ayat 2 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, dimana Kepala Daerah mengajukan rancangan pembangunan daerah ke DPRD untuk dibahas.

Amhar mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan yang berisi penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah. Sebagaimana diketahui, visi misi Bupati dan Wakil Bupati Natuna yaitu terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berlandaskan nilai-nilai religius dan kultural.

Pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 disampaikan ke Bupati Natuna, dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kepri, untuk dapat dilakukan peninjauan, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Natuna, ujar Amhar.

Selain mendengarkan pembahsan RPJMD tahun 2021-2026, Fraksi juga membacakan Ranperda Pembentukan BPBD, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Peraturan No 08 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, Ranperda Perusahan Umum Daerah Pasar Srinsrindit, Ranperda penyelenggaraan pendidikan.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Eri Marka menyampaikan agar Pemerintah Daerah harus berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola potensi daerah sehingga menghasilkan pendapatan asli daerah sebagai komponen anggaran disamping sumber anggaran lainnya, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kepri.

Eri Marka menyebutkan dalam penyusunan RPJMD harus sejalan dengan rancangan Nasional sesuai peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 dan RPJMD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021-2026″.

Selanjutnya dari Fraksi PAN, melalui juri bicaranya, Ibrahim meminp Pemerintah daerah dapat mengawasi dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menyarankan kepada Pemerintah Daerah ketika anggaran sudah memungkinkan agar segera membentuk OPD baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli Daerah”.

Sementara Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR), yang dibacakan Syaifullah, berharap dalam menggabungkan beberapa OPD harus berdampak pada efisien penggunaan anggaran. Selain itu, adanya peningkatan PAD dan pelayanan publik, serta produk hukum yang memiliki prosedur terarah sehingga mudah dipahami oleh masyarakat Kabupaten Natuna.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya, Husin, menyoroti alat tangkap nelayan. Ia meminta Bupati Natuna agar memperhatikan seluruh nelayan tangkap yang ada di Natuna untuk mempersiapkan dalam penggunaan alat tangkap modern.

Selain itu, Bupati diminta segera mempercepat pembangunan kawasan pariwisata dan ekonomi industri di kawasan yang strategis dan segera memperbaiki jalan yang telah lama rusak yang berdampak pada peningkatan kecelakaan lalu lintas.

Saipul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *