Satgas 115 menangkap sebuah kapal berbendera Panama. Sangkaan pelanggaran UU Perikanan Indonesia.
Batam – Sebuah kapal dilaporkan akan memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Informasi intelijen itu diterima Satgas 115, pada 22 Juni 2019 lalu. Laporannya A1 (valid) karena sumbernya dari Interpol (International Criminal Police Organization).
“Informas Interpol bahwa Kapal MV NIKA berbendera Panama itu sedang menuju Cina dan akan melintasi ZEE Indonesia,” kata Menteri Kalautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastutis menjelaskan kronologis penangkapan kapal FV NIKA, dengan sangkaan illegal fishing.
Menteri Susi menyampaikan itu pada konfrensi pers, di Aula PSKDP Batam, Senin (15/7/2019). Susi didampingi Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, yang juga dihadiri kepala dan pimpinan lembaga lain, seperti Kapolda Lampung, Kapol Air dan Udara Baharkam Polri dan Wakapolda Kepri beserta pejabat KKP.
Atas informasi tersebut, lanjut Susi, Tim Satgas dari unsur KP ORCA 3 dan KP ORCA 2 milik KKP langsung bergerak cepat melakukan pengawasan. Target yang ditunggu tiba pada 12 Juli 2019, pukul 07:20 WIB. Tim langsung menghentikan kapal MV NIKA saat memasuki ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.
Dari pemeriksaan Tim Satgas 115 dan PSDKP KKP, jelas Susi, kapal MV NIKA sempat mematikan AIS saat memasuki ZEE Indonesia, dan alat tangkap bubu ditempatkan di luar palka. Di dalam kapal, terdapat 18 ABK berkewarganegaraan Rusia dan 10 warga negara Indonesia.
Dugaan kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia, dan untuk penyelidikan dan proses hukumnya menjadi otoritas Indonesia. Guna pemeriksaan lanjut, kapal lalu digerek ke Dermaga Golden Fish Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Pemerintah Panama, kata Susi, juga telah mengirimkan permohonan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV NIKA saat melewati ZEE Indonesia.
Setelah didalami, ujar Susi, Satgas 115 kemudian menyimpulkan beberapa pelanggaran yang dilakukan MV NIKA. Pertama, dugaan pemalsuan certificate of registration di Panama yang menyatakan kapal tersebut merupakan General Cargo Vessel, namun faktaknya, MV NIKA diduga melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.
Kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas)
Ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON, dengan maksud untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.
Yang keempat, berdasarkan informasi Interpol, dari konfirmasi pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, pemilik MV NIKA adalah Marine Fisheries Co. Ltd, yang juga pemilik FV STS-50.
Sebelum konferensi pers digelar, Menteri Susi terlebih dulu bertemu dengan Komandan KP. Orca 3, di Ruang Lounge Room KP.Orca 3, untuk mendapatkan detail kronologi pengakapan kapal tersebut. Susi juga diajak meninjau kapal MV. NIKA. (Dispen Lantamal IV tpi/tr).






