Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Kepri hingga Mabes Terkait Investasi Bodong

Hukrim58 Dilihat
Saksi korban, SY, saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri, beberapa waktu lalu. Istimewa

TANJUNGPINANG – Oknum polisi bernisial CS dilaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Pelapor adalah SY, seorang wanita yang mengaku sebagai korban. Laporan polisi juga dibuat di Mabes Polri.

SY adalah warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dan CS juga bertugas di daerah tersebut. SY mengaku tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta, atas bujuk rayu CS, untuk ikut investasi yang ditawarkannya, yang ternyata belakang diketahui bodong.

Bermula dari tawaran CS agar SY bersedia masuk ke dalam group telegram “Bahtera_Community”. CS mengaku sebagai mentor aplikasi “trading”, hingga membuat SY percaya.

“Saya (akhirnya) masuk group tersebut dan anggota baru harus bayar. Kemudian kita dapat materi dan dikirim link aviator binomo, untuk membernya yang ada di dalam grup,” kata SY kepada media, Senin (14/8).

Menurut SY, dari awal tidak ada kecurigaan, karena dalam surat perjanjian tertulis tercantum atas nama bahtera community. SY juga dijanjikan keuntungan 5 persen perbulan, dari nilai investasinya.

SY pun menyetorkan uang hingga seratus juta, yang diambil dari tabungan dia bersama pacarnya. Uang itu sebagai modal untuk persiapan nikah keduanya. Akibatnya mereka berdua urung melaksanakan pernikahan, lantaran tak punya uang lagi.

“Saya lalu setor uang modal Rp 100 juta, dengan kontrak satu tahun, terhitung September 2021 hingga September 2022,” jelas SY.

Dalam perjanjian tercantum semua resiko menjadi tanggung jawab pihak pertama (bahtera community). Namun ternyata pembagian keuntungan tidak sesuai yang dijanjikan. Di bulan September, misalnya, SY hanya diberi Rp 3,5 juta. Sementara di berikutnya, pembayaran sudah mulai tersendat.

Dengan dalih, market dalam keadaan kurang baik, CS kemudian menyampaikan penurunan keuntungan menjadi 2 persen. Heranya, dalam korsul justru tertera bagus.

Karena mulai merasa dipermainkan, SY lalu mencari CS untuk minta pengembalian modal yang disetorkan. Namun, di cari ke mana-mana, CS tidak ditemukan, seakan hilang kabar. SY bahkan sempat melaporkan CS ke Propam Polresta Tanjungpinang.

Atas laporan itu, akhirnya SY dan CS dipertemukan untuk melakukan mediasi di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dalam pertemuan itu, CS berjanji menyanggupi pengembalian uang korban.

Namun tak lama kemudian CS malah hilang kabar, hingga sekarang. Karena kesal, korban kemudian membuat laporan ke Propam Mabes Polri lewat aplikasi online. SY mengaku dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Kemudian SY membuat laporan melalui pelayanan dan pengaduan di Polda Kepri, pada bulan Februari lalu. “Saya dan calon suami telah diperiksa atas laporan itu, namun belum ada informasi selanjutnya,” sebut SY.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany membenarkan soal kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan CS, oknum polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang, dengan pangkat Briptu.

“Sebelumya dia (CS) itu bertugas di Samapta pada Sabhara. Lalu pindah sekarang ke Sat Polairud. Kalau soal penanganan kasus tersebut, ada di Polda Kepri,” kata Giogani yang menyebutkan ada sejumlah korban dalam permasalahan tersebut.

Baringin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *