Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Perkuat Pelindungan PMI, Cegah Pemberangkatan Ilegal

Tanjungpinang99 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut.

Komitmen itu ditegaskan melalui Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui BP3MI Kepulauan Riau bersama Pemko Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Rapat tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI, mulai dari proses pendataan hingga jaminan hukum bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat fungsi pemerintah daerah pada sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi PMI asal Tanjungpinang.

Menurut Yatim, sinergi dengan BP2MI sangat penting agar seluruh warga Tanjungpinang yang bekerja di luar negeri dapat terdata dalam sistem informasi kementerian sehingga hak dan pelindungan hukumnya lebih terjamin.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Tanjungpinang khususnya yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi dasar hukum pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih spesifik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menegaskan bahwa setiap pasal dalam draf nota kesepakatan harus disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan yuridis yang jelas dalam pelaksanaannya.

Menurut Lia, aspek legalitas sangat penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kewenangan yang kuat dalam melakukan intervensi pelindungan terhadap PMI beserta keluarganya, termasuk dalam upaya pencegahan berbagai persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.

Perwakilan BP2MI, Irfan Andariska, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pembahasan nota kesepakatan tersebut. Ia menyebut penyempurnaan draf ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI serta meminimalisir praktik pemberangkatan ilegal.

Draf nota kesepakatan itu direncanakan segera difinalisasi pada tahun 2026 sebagai landasan operasional dalam memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi PMI asal Tanjungpinang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *