TANJUNGPINANG – Polisi menangkap seorang pria terkait kejahatan penyalahgunaan Narkoba. Satu paket sabu seberat 3,39 gram (kotor), dan 1 unit HP berwarna biru hitam beserta kartu yang digunakan, disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova, mengatakan pelaku berinisial JE ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polresta Tanjunpinang, di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin, (19/06/).
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan polisi, JE disebutkan beralamat di Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dia merupakan seorang wira swasta dan beragama Budha.
Setelah pemeriksaan, polisi kemudian menggiring pelaku ke tempat tinggalnya, berupa rumah kos, di Jalan Kamboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
“Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya,” kata Giofany, dilansir laman tribratanews.go.id, Rabu (21/6),
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sangkaan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga tersangka ditangkap bersama barang bukti.
Kapolres mengatakan, pengungkaoan kasus ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba.
Penulis: Liza