Kabar “Gembira”! Arena Judi Berkedok Gelanggang Permainan Hadir di Bintan

Bintan85 Dilihat

BINTAN – Kabupaten Bintan tampaknya terus bergerak mengejar pertumbuhan investasi pada tahun 2026. Daerah yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata mancanegara itu kembali kedatangan “investasi baru”.

Sayangnya, investasi yang hadir kali ini bukan pembangunan resort, hotel, pusat ekonomi kreatif, kawasan kuliner, ruang hiburan keluarga, pusat UMKM, maupun penataan destinasi wisata untuk memperkuat sektor pariwisata daerah.

Yang muncul justru sebuah Gelanggang Permainan (Gelper) dengan berbagai permainan khusus kalangan dewasa yang oleh masyarakat diduga kuat identik dengan praktik perjudian.

Gelper yang dilabeli nama: Kijang Game Zone (KGZ) berlokasi di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Keberadaan tempat tersebut langsung menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Selain berada di kawasan perkotaan, aktivitas di dalamnya juga terkesan tertutup dan dijaga sejumlah pria bertubuh tegap di bagian depan lokasi.

Rasa penasaran warga pun muncul. Sejumlah masyarakat hingga tokoh setempat mulai mencari tahu aktivitas di dalam arena permainan tersebut. Hasilnya, Gelper yang disebut-sebut sebagai arena permainan ketangkasan itu justru diduga berbau judi.

Beberapa warga menyebut, pemain harus menukarkan uang menjadi koin atau kredit permainan melalui petugas maupun kasir sesuai jenis permainan yang dipilih. Dari permainan itu, pemain yang menang akan memperoleh tambahan koin dalam jumlah tertentu.

Koin kemenangan tersebut diduga kuat dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai. Jika pun terdapat informasi penukaran hadiah dalam bentuk barang, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas formalitas untuk menutupi dugaan praktik perjudian di balik permainan tersebut.

“Tidak mungkin pemain menukar koin kemenangan menjadi barang kalau bisa diuangkan. Pasti pemain memilih ditukar menjadi uang,” ungkap sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (11/5/2026).

Di mata masyarakat, istilah Gelper dinilai hanya menjadi bungkus atau modus untuk menyamarkan aktivitas perjudian. Arena itu bahkan lebih dikenal warga sebagai tempat “jepot”, yakni permainan yang identik dengan taruhan dan kemenangan yang bisa diuangkan.

Sorotan publik terhadap arena tersebut akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Dilansir pijarkepri.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika mengaku telah menerima laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas Gelper tersebut.

Rony menegaskan Pemkab Bintan tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, apalagi ada unsur perjudian di dalamnya. Menurutnya, setiap usaha yang telah mengantongi izin wajib tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Bintan hanya memberikan izin untuk arena permainan keluarga, bukan aktivitas yang mengarah pada perjudian ataupun taruhan,” tegasnya dikutip dari pijarkepri.com, Senin (11/5/2206).

Ia bahkan sudah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional Gelper tersebut.

“Saya juga menginstruksikan DPMPTSP dan Satpol PP untuk mengevaluasi izin lokasi yang disebutkan. Jika terbukti menyalahi izin, operasionalnya akan kami cabut,” katanya.

Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan izin apa yang sebenarnya dikantongi arena permainan tersebut. Transparansi dari instansi terkait dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bentuk perizinan, pengawasan, hingga langkah penindakan yang akan dilakukan pemerintah apabila ditemukan unsur perjudian di dalamnya.

Klarifikasi terbuka dari pemerintah juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya keresahan sosial yang dapat merugikan citra daerah wisata seperti Bintan.

Sebab, di tengah upaya membangun sektor pariwisata yang sehat dan berkelas internasional, masyarakat tentu tidak ingin daerahnya justru dikenal karena tumbuhnya arena permainan yang diduga menjadi kedok praktik perjudian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *